Medan-SuaraNusantara
Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara berhasil membongkar sindikat sabu-sabu jaringan internasional yang melibatkan bandar narkoba asal Malaysia bernama Polytron. Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 38 kg berhasil disita dalam operasi ini.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada hari Rabu (6/12/2017) di halaman kantor Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, yang dihadiri Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw didampingi Pejabat Utama, Labfor Cabang Medan, dijelaskan penangkapan bandar sabu internasional ini berawal dari informasi adanya jaringan sindikat internasional yang akan mengedarkan sabu di wilayah hukum Polda Sumut.
Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif terhadap informasi tersebut selama 3 minggu, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol. Hendri Marpaung, SH beserta personel Resnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap Mudawali (31) di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh Desa Batu Lenggang Kec. Hinai Kab. Langkat Propinsi Sumut dengan barang bukti berupa 6 bungkus plastik berwarna hijau bertuliskan Guan yin Wang diduga berisi sabu dengan berat masing-masing seberat 1 kg dengan total keseluruhan seberat 6 kg.
Setelah dilakukan interogasi terhadap Mudawali, polisi melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan kedua pada Selasa (28/11/2017). Pada penangkapan ini, polisi meringkus Paujari (45) di rumahnya di Jalan Pasar I LK VII Kec. Medan Marelan Medan. 6 kotak yang dibungkus koran dengan merk Qin Shan masing-masing seberat 1 kg dengan total keseluruhan seberat 6 kg disita dalam penangkapan ini. Saat Paujari diminta menunjukkan tempat tersangka lainnya, polisi terpaksa menembak kaki Paujari karena berusaha melarikan diri.
Hasil dari introgasi terhadap kedua tersangka dilakukan pengembangan dan mendapat informasi adanya pengiriman narkotika Golongan I jenis sabu dari Tanjung Balai menuju Medan. Penangkapan pun kembali dilakukan. Kali ini polisi meringkus Conary Pernando Sitorus (46), Gema Sitorus (56), dan beberapa tersangka lainnya. 3 kg sabu disita dalam operasi penangkapan ini.
Polisi terus mengembangkan kasus ini berdasarkan pengakuan para tersangka. Pada Senin (4/12/2017) Kasubdit II Ditresnarkoba dan anggota melakukan penyelidikan ke Titi Baru desa Bakung Kec. Tg.Pura Kab. Langkat dan dilakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku, M. Aman Sapuan (22), Ahmad Zulvi (40), dan Alfa Chandra (35) dengan barang bukti seberat 1 kg sabu.
Pada saat dilakukan pengembangan, tersangka M. Aman Sapuan berupaya melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki tersangka. Dari hasil interogasi terhadap pelaku, polisi kembali melakukan pengembangan.
Hasilnya, pada Selasa (5/12/2017) sekitar pukul 23.00 WIB, polisi melakukan penangkapan di Jalan Putri Hijau Medan terhadap satu orang pelaku bernama Suryono (44) dan disita barang bukti 1 karung berisikan narkotika jenis sabu seberat 10 bungkus dengan berat 10 kg dan 1 unit mobil Avanza warna hitam BK 1674 KD.
Dari lima kali penangkapan yang dimulai dari 25 Nopember 2017 s/d 5 Desember 2017, polisi berhasil menyita barang bukti seberat 38 kg dan jumlah tersangka sebanyak 14 orang. Seluruh tersangka merupakan anggota sindikat internasional yang dikendalikan oleh Polytron. Polisi akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan lanjut terhadap para pengendali jaringan Internasional yang berada di Malaysia.
Kepada para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Penulis: Wilson Loi/Ingot