Telukdalam | Suara Nias
Terkait penahanan SS (Sozisokhi Sihura), pengelola pendidikan jarak jauh Universitas Setia Budi Mandiri (PJJ USBM) Nias Selatan yang dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi, Kamis (6/8/2015) lalu, beberapa tokoh masyarakat mempertanyakan kinerja Kejari Telukdalam yang hanya menjadikan SS sebagai tersangka tunggal.
Di antara tokoh masyarakat tersebut, di antaranya Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Nias Selatan, Rindu Hati Halawa. Rindu berharap kasus ini diusut sampai ke dalang intelektualnya. Sebab menurutnya, penahanan SS cuma bagian kecil dari sederet nama yang diduga kuat memiliki peranan penting hingga mengakibatkan bobolnya keuangan daerah senilai Rp. 6 milliar lebih. “Jadi Kejari Telukdalam jangan tebang pilih dalam menangani kasus ini,” ujar Rindu kepada sejumlah wartawan di kantornya di Jalan Dermaga Baru, Telukdalam, beberapa waktu lalu.
Dia menambahkan, orang-orang atau pihak pembuat MOU dengan pihak USBM Medan, kordinator keuangan daerah, kuasa pengguna anggaran, bendahara pencairan dana USBM sampai pada pengadaan ATK (alat tulis kantor) yang diduga fiktif merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kasus korupsi ini.

“Kejari Telukdalam harus lebih objektif dan transparan serta akuntabel dalam setiap penanganan kasus korupsi di Nias Selatan, sebab kasus korupsi sepertinya sudah hampir menjadi bagian dari budaya dan trend hidup. Tentu kita berharap agar penegak hukum yang bertugas di wilayah Nias selatan dapat bersikap ekstra berani dan tegas,” tegas Rindu Halawa.
Menurut mantan anggota DPRD Nisel ini, kasus USBM sudah berada pada ranah yang mengganggu hajat hidup orang banyak, sebab selain kerugian materil, juga ada kerugian yang lebih besar yaitu terganggunya proses belajar mahasiswa/mahasiswi USBM. “Padahal mereka merupakan generasi penerus bangsa dan Negara, khususnya daerah Nias selatan,” ujarnya dengan nada prihatin.
Sementara pihak Kejaksaan Negeri Telukdalam, sampai berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi. Alasannya, pejabat yang berkompeten untuk memberi keterangan sedang berada di luar kota. (Edi)