
Telukdalam | Suara Nias
Pilkada Nias Selatan pada 9 Desember mendatang dikabarkan terancam batal digelar dan diundur hingga tahun 2017. Pasalnya Pasangan Calon HAM (Hadirat Manao dan Pdt. Amir Hari Hondro) melaporkan KPU Nias Selatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), karena menolak dokumen pendaftaran pasangan HAM.
“Atas tindakan yang dilakukan KPUD Nias Selatan kepada kami, maka kita melaporkan hal tersebut ke DKPP,” ujar Hadirat Manao di kantornya, Kamis (13/8/2015).
Menurut Hadirat Manao, pada saat pendaftaran berkas atau dokumen pasangan calon (paslon) HAM diterima oleh Komisioner KPUD Nias Selatan, disertai catatan yang berbunyi: “Dokumen syarat pencalonan Pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali agar disampaikan berupa formulir model B.1-KWK, Parpol, B.2-KWK Parpol, B.3-KWK Parpol, dan B.4-KWK Parpol”. Setelah berkas diterima dan ditandatangani oleh 5 Komisioner KPUD Nias Selatan, pasangan HAM kemudian mengikuti Tes Kesehatan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rumah Sakit H. Adam Malik, Medan, pada tanggal 29-31 Juli 2015.
“Pada Tata Cara Pencalonan sudah jelas bahwa pada tanggal 28 Juli sampai 3 Agustus 2015 dilakukan penelitian pertama syarat calon dan pencalonan, sehingga pada tanggal 3 dan 4 seharusnya mereka tidak mengeluarkan keputusan untuk menolak dokumen, melainkan masih tahap pemberitahuan karena tanggal 3 sampai 4 itu adalah kesempatan untuk perbaikan. Kita akan terus lakukan upaya hukum walaupun berefek pada pemilihan kepala daerah Nias Selatan,” ujar Hadirat Manao.
Sementara itu, Kardiman B. Manulu SH selaku kuasa hukum pasangan HAM mengatakan tindakan KPU Nias Selatan menolak dokumen pendaftaran kliennya merupakan pelanggaran hukum, hingga pihaknya akan terus melakukan upaya hukum dengan melaporkan masalah ini ke Panwaslih Nias Selatan. (Edi)