
Nias Selatan – Suara Nias
Kasus gugatan sengketa Pemilu Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nias Selatan yang disampaikan oleh Paslon Hadirat Manao dan Pdt. Ami hari Hondo (HAM) memasuki agenda sidang penyampaian keterangan saksi dan bukti oleh termohon (KPU) Kabupaten Nias Selatan.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Drs. Ya’atulo Halawa didampingi Meidana Riang Hulu, SE, di ruangan Gakkumdu Kantor Panwaslih Kabupaten Nias Selatan, Jalan Sudirman No: 26, Telukdalam, Rabu ( 19/8) itu, para pihak yang bersengketa dihimbau supaya untuk melakukan musyawarah, sebelum ada keputusan dari pimpinan siding.
Pihak pemohon, Hadirat Manao dari Paslon HAM, menyatakan mendukung himbauan untuk melakukan musyawarah tersebut, asalkan pihak termohon juga mau melakukan hal yang sama.
“Bila termohon mau melaksanakan saran dari pimpinan sidang, maka laporan yang sudah kita sampaikan di DKPP, KPU dan Bawaslu Pusat akan kita hentikan,” ujar Hadirat Manao.

Sayangnya hingga berita ini diturunkan, KPU Nias Selatan selaku pihak termohon belum bisa dikondirmasi karena alasan sibuk rapat. (edi)