
Nias Selatan | SuaraNusantara.com
Terbitnya Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Umum Daerah Nias Selatan oleh pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), ternyata menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Pasalnya, penyidik Kejatisu pada 23 Oktober 2013 silam telah menetapkan tujuh belas nama tersangka, termasuk mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU ) Nias Selatan LZ, yang saat ini menjadi Paslon Wali kota Gunungsitoli.
“Persoalan SP3 adalah kewenangan penyidik, baik pihak penyidik kepolisian maupun penyidik kejaksaan. Tetapi untuk kasus dugaan korupsi RSUD Nias Selatan ada aturan hukumnya, dan apakah SP3 yang dikeluarkan penyidik Kejatisu sudah terlebih dahulu dikaji secara akademis?” ujar anggota DPRD Nias Selatan, Yurisman Laia, SH, kepada sejumlah wartawan di Sekretariat Pemenangan Paslon HD-Sanolo, Jalan Saonigeho, Km. 3, Telukdalam, kemarin.
Menurut Yurisman, seandainya alasan penyidik menerbitkan SP3 dalam kasus dugaan korupsi RSUD Nias Selatan yang terkait dengan pemalsuan dokumen dan mark up harga tanah ini, karena kerugian negara sudah dikembalikan, maka sudah jelas dalam Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dikatakan, ‘pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana kasus yang dimaksud’.
“Jika begini gampang sekali melakukan korupsi di Indonesia, karena ketika ketahuan bahkan jadi tersangka, ya dikembalikan saja, maka habislah perkara,” terang Yurisman Laia, SH, yang juga Wakil Ketua DPD Pospera Propinsi.
Yurisman mengatakan, kasus RSUD Nias Selatan tidak berbeda dengan kasus korupsi Bibit Benih Induk (BBI), tetapi dalam kasus BBI, para tersangka tetap dijadikan terdakwa meski kerugian negara sudah dikembalikan. “Apa KUHP yang digunakan Poldasu dengan KUHP Kejatisu berbeda, sehingga kasus korupsi BBI bisa sampai ke pengadilan, sedangkan dugaan korupsi RSUD yang hampir dua tahun telah ada tersangkanya ternyata bisa di-SP3 oleh penyidik?” ujarnya dengan nada heran seraya mengatakan dari dulu seharusnya kasus RSUD ditangani oleh KPK saja.
Sayangnya, Kasipenkum Kejatisu Chandra hingga berita ini diturunkan belum bisa ditemui untuk dimintai konfirmasinya. (Edi)