
Nias Selatan-SuaraNusantara.com
Dalam rangka penyelesaian sengketa Pemilukada Nias Selatan Tahun 2015 yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Hadirat Manao dan Pdt. Ami Hari Hondro, S.Th atau yang lebih dikenal sebagai Paslon HAM, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan melaksanakan sosialisasi keputusan KPU Kab. Nisel No. 83/KPTS/KPU-Kab-002.434832/2015 tentang Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan No. 74/Kpts/KPU-Kab-002.434832/2015 dan Keputusan KPU Kab. Nisel No. 75/Kpts/KPU-Kab-002.434832/2015.
Sosialisasi dilaksanakan di Kantor KPU Kab. Nisel, Jalan Sudirman No. 88, Telukdalam, Senin (31/8), dan dihadiri oleh para paslon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan, partai pendukung, tim pemenangan serta tim penghubung masing-masing Paslon.
Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan, Alfian Zenius Dakhi, SE, menjelaskan, putusan Panwaslih tanggal 26 Agustus 2015 yang disampaikan ke KPU Kabupaten Nias Selatan tidak serta merta dilaksanakan, karena pihaknya hendak berkonsultasi terlebih dulu ke KPU Propinsi bahkan KPU Pusat. “Jangan ada tudingan yang tidak-tidak terkait putusan KPU No. 74 dan No.75 tentang penolakan dokumen persyaratan paslon HAM, oleh karena KPU sudah masuk angin,” kata Alfian.
Meski begitu, Ketua Divisi Penyelenggara, Sumangeli Mondofa, SE, karena seluruh permohonan Paslon HAM dikabulkan dan dinyatakan kembali sebagai peserta Pemilukada Nias Selatan tahun 2015, saat ini KPU Kabupaten Nias Selatan sedang dalam tahapan verifikasi berkas Paslon HAM.
Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan No. 83/KPTS/KPU-Kab- 002.434832/2015 berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apa bila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. (Edi)