
Nias Selatan | SuaraNusantara.com
Kutipan Biaya Diklat Pra Jabatan sebesar Rp. 3,5 juta per orang yang dikenakan kepada 800 orang lebih CPNS K2 di Kabupaten Nias Selatan, diduga masuk kategori korupsi. Hal ini ditegaskan Anggota DPRD Nisel Yurisman Laia, SH kepada Suara Nias, di Telukdalam, Jumat, (11/09).
Menurut Yurisman Laia, apapun alasan pihak BKD Nisel terkait kutipan tersebut, itu adalah bentuk pungutan liar (pungli) dan sudah masuk kategori korupsi. ” Nisel bukan sebuah negara, namun merupakan bagian dari NKRI yang memiliki aturan hukum yang jelas. Pertanyaan adalah apa dasar hukum pengutipan biaya diklat tersebut? Apakah kegiatan itu sudah tertuang dalam APBD Nisel? Kalau belum, maka harus ditunda dulu diklatnya. Jadi Pemda Nisel seharusnya mengajukan anggaran itu untuk disahkan. Lagipula bukan menjadi kendala bagi CPNS K2 jika belum mengikuti diklat. Kan ada batas waktu diklat,” ujarnya.
Di samping itu, ujar Yurisman Laia, sesuai PP No.101 tahun 2007 Pasal 23 tentang Pendidikan dan Pelatihan Pra Jabatan PNS, disebutkan pembiayaan diklat dibebankan pada instansi masing-masing. Ditambah lagi peraturan Kepala LAN No. 18 tahun 2010 yang menyebutkan bahwa pembiayaan diklat pra jabatan golongan I, II dan III, dibebankan pada anggaran instansi masing-masing peserta dan bukan dibebankan kepada pribadi peserta. Ada juga peraturan Kepala LAN No. 18 tahun 2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pra Jabatan CPNS golongan I, II dan III yang diangkat dari tenaga honorer KI/KII, dimana intinya dalam peraturan tersebut disebutkan biaya program diklat pra jabatan tenaga honorer KI/KII dibebankan pada instansi masing-masing.
“Jadi aturannya sudah baku. Saya nggak tahu apa landasan hukum terkait pengutipan itu. Memang ini patut diduga sebagai modus korupsi baru di Nisel,” sebutnya.

Yurisman mengaku pernah mendengar informasi tentang adanya surat pernyataan bahwa pengutipan itu inisiatif peserta diklat pra jabatan, namun dirinya merasa yakin jika hal itu hanya merupakan akal-akalan untuk menutupi modus korupsi yang tersistematis. “Jangan dijadikan budaya, bertopeng dengan kesepakatan,” tegasnya.
Politisi muda itu juga meminta supaya Pemda Nisel jangan merasa bangga bila ada kebijakan yang melanggar aturan. Pasalnya, ujung-ujungnya para PNS yang menjadi korban. “Sudah cukup beberapa oknum PNS Nisel selama ini masuk bui karena menjadi korban dugaan praktek korupsi,” tukasnya.
Dia berharap agar Kapolres Nisel segera memanggil Plt. Kepala BKD Nisel guna mempertanggungjawabkan pengutipan tersebut, sehingga aturan-aturan hukum yang berlaku di NKRI tidak dilabrak begitu saja, sekaligus dapat menjadi efek jera bagi yang lain.
“Pesan saya kepada Plt. Kepala BKD Nisel, kehidupan bukan ditentukan oleh jabatan, namun kehidupan ditentukan oleh Tuhan,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Kepala BKD Nisel Waozaro Hulu, SPd saat hendak dikonfirmasi di kantornya di Jl. Lagundri Km. 4, ternyata oleh stafnya dikatakan tidak berada di tempat. Pesan singkat berisi permintaan konfirmasi yang dikirimkan reporter Suara Nias kepadanya, sampai berita ini diturunkan juga tidak dibalas. (Halawa)