
Nias Selatan-SuaraNusantara.com
Dugaan akan terjadinya bencana di wilayah Pulau–pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan yang diakibatkan oleh aktifitas perusahaan pemilik Izin Usaha Pengelolaan Hasil-hasil Hutan Kayu (IUPHHK) PT. Gruti dan PT. Teluk Nauli, semakin hari semakin jelas. Pasalnya, sudah puluhan tahun kedua perusahaan raksasa ini beroperasi melakukan penebangan kayu di wilayah Pulau–pulau Batu, yakni Tanah Bala, Tanah Masa dan Pulau Pini, namun mereka diduga tidak serius melakukan tanggungjawab untuk melakukan penanaman hutan kembali (reboisasi–Red).
Meski kerap diprotes sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa, tetap saja PT. Gruti dan PT. Teluk Nauli tidak menghiraukan hal itu. Parahnya lagi, sejumlah ladang milik masyarakat diserobot. Bila ada warga protes, pihak perusahaan langsung mempolisikan warga.
“Sebagai petani lagan khususnya yang berada di Pulau Pini, Kecamatan Pulau–pulau batu Timur, saat ini kami kehilangan mata pencaharian setelah batang lagan kami yang sudah puluhan tahun kami urus ditebang oleh PT. Gruti,“ kata Ketua Kelompok Tani Lagan (kruing) EG. Zebua, di Telukdalam, Selasa (13 /10).
Tahun 2011 silam, kedua perusahaan ini pernah direkomendasikan untuk dicabut izin operasionalnya oleh DPRD Kabupten Nias Selatan, tapi hingga kini nyatanya kedua perusahaan itu mash aktif beroperasi. “Khususnya di wilayah Pulau Pini Kecamatan Pulau-Pulau Batu Timur, sekitar 50 kepala keluarga kehilangan mata pencaharian karena ulah PT. Gruti yang beroperasi di sana,” kata Zebua didampingi Amosi Bawaulu, salah seorang warga yang menjadi korban perusahaan.

Terkait dana kelola sosial, masyarakat pun tidak tahu kemana arahnya dana yang dimaksud. Menurut Zebua, dana sosial yang diberikan oleh perusahaan, kemungkinan besar dinikmati oleh segelintir orang yang menyebut diri mereka sebagai tokoh masyarakat setempat.
“Kalau memang berat buat Pemkab untuk melaksanakan rekomendasi DPRD, setidaknya supaya dicarikan solusi untuk mata pencaharian lain bagi masyarakat petani Lagan,” ujar Zebua.
Dari informasi yang dihimpun wartawan, PT. Gruti dan PT. Teluk Nauli saat ini sedang membujuk pemerintah untuk mendapatkan rekomendasi pembangunan pelabuhan di Tanah Masa dan Pulau Pini. Seharusnya sebelum mengeluarkan rekomendasi, Pemkab meninjau lebih dulu lokasi kerja kedua perusahaan tersebut, dan melihat pelanggaran apa saja yang terjadi atau resiko lain yang mungkin akan timbul. Misalnya, jika di bangun pelabuhan baru, maka tidak tertutup kemungkinan tanaman mangrof akan rusak. Padahal keberadaan mangrov sangat diperlukan untuk melindungi pantai dari kerusakan. (Edi)