Nias Selatan- SuaraNusantara.com
Program gratis pendidikan yang diluncurkan oleh Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi, sejak tahun 2011, akhir-akhir ini menjadi perbincangan di tengah masyarakat, khususnya di kalangan mahasiswa. Pasalnya, beberapa poin dalam surat perjanjian antara Pemkab Nisel dan pihak Kampus STIKIP dan STIE Teluk Dalam ternyata diadendum tanpa sepengetahuan DPRD dan mahasiswa. Akibatnya, puluhan mahasiswa STIKIP dan STIE Teluk Dalam menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Nias Selatan, kemarin.
Koordinator aksi damai, Rikardo Loi mengatakan dalam orasinya, adendum yang dilakukan oleh pihak pemerintah daerah sangat merugikan mahasiswa. “Sebab pemerintah daerah mengagungkan pendidikan gratis, tetapi kenyataannya pihak Kampus masih melakukan pungutan biaya terhadap mahasiswa,” ujarnya.
Mahasiswa menuntut DPRD supaya memperjelas Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembebasan Biaya Pendidkan. Mahasiswa juga menolak adendum Surat Perjanjian yang disepakati oleh Pemkab Nisel (Disdik) dengan Pihak Kampus STIKIP dan STIE Teluk Dalam tentang Biaya Operasional Perguruan Tinggi (BOPT), karena bertentangan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2011. Mahasiswa juga menuntut DPRD Nias Selatan supaya membentuk Pansus terkait pungutan biaya di Kampus STIKIP dan STIE.
Para mahasiswa diterima langsung oleh Ketua DPRD Nias Selatan Sidi Adil Harita dan beberapa anggota DPRD. Ketua DPRD mengajak mahasiswa untuk masuk ke ruang sidang DPRD untuk melakukan dialog terkait protes yang mereka lakukan.

Dalam dialog antara DPRD khususnya Komisi A dengan mahasiswa, diputuskan DPRD akan melakukan pemanggilan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan, untuk hadir dalam Rapat dengar pendapat umum ( RUDP-RED). “Dan tidak tertutup pansus akan dibentuk bila mana perlu,” ujar Ketua DPRD Nias Selatan Sidi Adil Harita.
Akhirnya setelah mendapat jawaban dari Ketua DPRD Nias Selatan, mahasiswa pun membubarkan diri menuju kampus dengan pengawalan personil dari Polres Nias Selatan. (Edi)