Nias Selatan-SuaraNusantara.com
Ratusan Mahasiswa STKIP dan STIE Telukdalam Kabupaten Nias Selatan, kembali mendatangi Gedung DPRD Nias Selatan guna meminta penjelasan mengenai adendum Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) antara Pemkab Nisel dengan Yayasan STKIP dan STIE terkait pembebasan biaya pendidikan yang diprogramkan pemerintah daerah.
Seperti di ketahui dalam PERDA Nomor: 5 tahun 2011, tentang Pembebasan Biaya Pendidikan, disebutkan biaya pendidikan dibebaskan Pemerintah Daerah, mulai Tamat Kanak–kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi, namun ternyata di tahun ketiga masa perkuliahan, pihak kampus melakukan sejumlah pungutan terhadap mahasiswa. “Sementara di tahun pertama dan kedua, mahasiswa memang dibebaskan dari pungutan,” ungkap Rikardo Loi, Koordinator Aksi.
Di depan Gedung DPRD, mahasiswa melakukan orasi dan menuntut Ketua DPRD Nias Selatan untuk keluar menerima mereka, dan menjelaskan PERDA Nomor: 5 Tahun 2011. Akhirnya tuntutan mahasiwa dikabulkan, Ketua DPRD Sidi Adil Harita bersama anggota DPRD dari Komisi A, menemui mereka.
Selanjutnya Ketua DPRD mengajak utusan mahasiswa untuk mengikuti rapat antara Pemerintah Daerah dan Ketua Yayasan STKIP dan STIE di Ruang Rapat Paripurna DPRD, yang juga dihadiri oleh Ketua Yayasan Bambowo Laia bersama beberapa dosen, Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi bersama Sekdin Dinas Pendidikan dan staf, serta anggota Komisi A DPRD.
Dalam dialog yang berlangsung selama lima jam, Bupati Nias Selatan tetap bertahan tidak akan mengganti uang kuliah yang sudah dipungut pihak kampus, dan meminta pihak kampus untuk mengembalikan uang pungutan kepada mahasiswa. Sebaliknya pihak kampus tidak mau mengembalikan biaya kuliah yang sempat dipungutnya. Hal ini telah dimuat dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Pemerintah Daerah dan Ketua Yayasan STKIP dan STIE Teluk dalam.
Pada poin ketiga kesimpulan RDPU, ditegaskan bahwa segala biaya pendidikan Perguruan Tinggi STKIP dan STIE Nias Selatan, sepenuhnya dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, mulai dari Pendaftaran Mahasiswa sampai pelaksanaan Wisuda, sesuai Perda Nomor: 5 tahun 2011 dan Perbup Nomor: 22 tahun 2011 serta Perubahan Perbup Nomor: 19 tahun 2014 tentang Pembebasan Biaya Pendidikan.
Usai RDPU, sebelum mahasiswa membubar diri, Bupati Nias Selatan, Idealisman Dachi, sempat menjelaskan secara terang benderang soal keseriusan Pemerintah daerah terkait program pembebasan biaya pendidikan yang dikemas dalam visi misi Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi dan Huku’asa Ndruru.
Idealisman Dachi menyatakan, selama menjadi Bupati Nias Selatan, dia bekerja sepenuh hati dan sungguh–sungguh untuk masyarakat Nias Selatan, dengan meringankan beban masyarakat melalui visi misi gratis biaya pendidikan. “Saya sudah buktikan di tahun pertama dan kedua, biaya kuliah tidak ada pungutan, semua dibayar oleh pemerintah,” kata Idealisman di depan ratusan mahasiswa.
Idealisman Dachi, menghimbau mahasiswa, janganlah menjadi alat politik di saat situasi politik Nias Selatan sedang memanas jelang Pilkada nanti. (Edi)