Nias Selatan | SuaraNusantara.com
Lima desa di Kabupaten Nias Selatan belum menerima kucuran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 dari Pemerintah Pusat. Pasalnya kelima desa tersebut belum jelas nomor rekeningnya. Demikian disampaikan Bidang Verikasi Berkas, Nofentianus Bali, kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, di Jalan Saonigeho, Telukdalam, kemarin.
Menanggapi adanya informasi dugaan pemotongan dana ADD, Bali menjelaskan dirinya sudah dipanggil oleh Bupati Nias Selatan, dan sudah mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pemotongan ADD terhadap kepala desa. “Tetapi biaya jasa pembuatan Perdes, berkas SPJ sampai pada pencairan dana, itu harus dibayar oleh kepala desa kepada staf saya,” katanya.
Selanjutnya dia mengatakan, keterlambatan pencairan ADD Kabupaten Nias Selatan disebabkan pengesahan APBD Nias Selatan baru disahkan bulan Mei lalu, sehingga pembuatan PERDESnya terlambat. “Sementara dana ADD yang dimaksud, sudah masuk ke rekening Bendahara Daerah Nias Selatan pada Bulan Maret,” terangnya.
Saat ini, ujarnya, tinggal lima desa lagi yang dananya belum dicairkan oleh bank, karena rekeningnya tidak jelas. Sekarang juga ada desa yang baru sampai pada pengajuan pencairan tahapan kedua. Padahal pencairan tahap pertama Anggaran Dana Desa semestinya sudah dimulai bulan April 2015 dan tahapan kedua bulan September 2015.
Pantauan wartawan di lapangan, sejumlah desa sudah mencairkan ADD tanpa ada pendamping desa atau konsultan, oleh karenanya diduga penggunaan ADD oleh sejumlah kepala desa tidak sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) maupun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak).
Seorang kepala desa dari Kecamatan Hibala yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan, sudah dua bulan pihaknya mengajukan berkas pencairan tapi sampai saat ini belum keluar dananya. “Sementara kepala desa yang waktu pengajuannya sama dengan saya, sudah pada keluar,” tanyanya dengan nada heran.
Beberapa sumber menyebutkan, pelaksanaan ADD oleh sebagian kepala desa terkesan main-main, sebab mereka beranggapan ADD sama dengan dana DPDK yang penggunaannya banyak dimanipulasi oleh oknum kepala desa namun tidak pernah diselidiki oleh pihak berwajib.
Salah satu bentuk penyelewengan dana ADD tersebut, oknum kepala desa tidak transparan dalam soal pengadaan material bangunan dan upah pekerja, serta tidak sesuai rencana anggaran bangunan (RAB). Kepala desa terkesan tidak mengutamakan kualitas bangunan, tapi lebih bertindak sebagai kontraktor yang mencari untung banyak dari Anggaran Dana Desa tersebut.
Untuk menghindari penyalahgunaan ADD yang dimaksud, diharapkan pihak terkait melakukan pengawasan di setiap desa, sebab banyak kepala desa yang menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. (Edi)