Nias Selatan-SuaraNusantara.com
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Teluk dalam Kabupaten Nias Selatan, Reputasi Ndruru, dituding pimpin aksi demo ilegal di Kampus STIE. Pasalnya aksi tersebut belum mendapat izin dari pihak keamanan.
Menanggapi tudingan tersebut, Ketua BEM Reputasi Ndruru menjelaskan, pihaknya sudah melaporkan diri kepada Polres setempat, tetapi tidak mendapat izin karena alasan kurang dari 3 kali 24 jam untuk melaksanakan aksi. “Tidak mungkin kami menunggu izin dari pihak Polres, apalagi demo mahasiswa bukan untuk anarkis,” kata dia, beberapa saat lalu.
Selanjutnya, pihak kampus meminta mahasiswa untuk berunding di salah satu ruangan Kampus STIE, tawaran itu pun diterima mahasiswa. Beberapa perwakilan mahsiswa di antaranya Ketua BEM Reputasi Ndruru dan Daus, sementara pihak kampus diwakili Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Hasaziduhu Moho, Puket II STIE Reaksi Zagoto, Ketua STKIP Baziduhu Laia, Puket III STKIP Fatolosa Hulu.
Dalam pertemuan yang berlangsung singkat itu, kedua belah pihak sepakat akan mempertanyakan persoalan ini ke pemerintah daerah. Bila ada yang kurang atau terdapat pihak yang dirugikan, maka akan dilakukan perbaikan Adendum berikutnya.

Usai perundingan, Reputasi Ndruru mengatakan kepada wartawan, pihaknya sudah melaporkan yayasan ke Kajari Telukdalam. “Tujuannya biar jelas dimana letak kesalahan soal biaya pendidikan itu, sebenarnya gratis atau tidak? Jika gratis sepeti kata pemerintah daerah, mengapa harus ada pungutan oleh pihak kampus?” tegas Reputasi.
Menurutnya, aksi demo ini tidak akan berhenti bila penjelasan pungutan yang dilakukan oleh pihak Yayasan tidak dipertanggungjawabkan. “Kami akan terus turun ke jalan,” tutur Reputasi.
Program Pemerintah Kabupaten Nias Selatan sebenarnya menggratiskan biaya pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi. Hal itu diatur dalam PERDA Nomor: 5 tahun 2011. Namun terkait penafsiran “gratis biaya Pendidikan”, Dikir Dakhi yang turut hadir mewakili pihak kampus saat berunding dengan mahasiswa, mempertanyakan surat perjanjian yang ditanda-tangani pemerintah daerah dengan mahasiswa. Pada poin G dikatakan, bagi mahsiswa yang sudah tamat dibiayai oleh pemerintah daerah, mahasiswa bersangkutan kembali ke Nias Selatan dan mengembalikan dana yang dikeluarkan pemerintah daerah dengan cara cicilan kepada pemerintah daerah.
“Kalau begitu, di mana ada gratisnya? Adik-adik mahasiswa cermati dulu apa yang ada dalam MoU, SPK, SP dan terakhir Adendum Surat perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah dengan pihak Yayasan STKIP dan STIE,” harap Dikir. (Edi)