
Nias Selatan-SuaraNusantara.com
Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D) milik Pemerintah Kabupaten Nias Selatan ditolak pihak Bank Sumut (tidak di proses). Akibatnya beberapa Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan rekanan yang sudah menunggu pencairan dana di Bank Sumut cabang Telukdalam merasa kesal.
“Saya sudah menunggu pencairan dana di Bank Sumut dari pagi sampai malam, pada hal SP2D sudah dari kemarin saya masukan ke Bank Sumut,” kata seorang rekanan yang ditemui wartawan di halaman Bank Sumut Telukdalam, Rabu (30/12).
Kepala cabang Bank Sumut Telukdalam, Samsul Bahri, menolak memberi penjelasan penolakan SP2D milik Pemerintah Kabupaten Nias Selatan itu.
“Itu rahasia bank dan dilarang dalam undang-undang perbankan untuk memberitahu saldo nasabah,” kata dia.

Samsul menyarankan wartawan untuk menanyakan masalah ini kepada pemilik rekening atau yang mengeluarkan SP2D. Selain penolakan SP2D, waktu transaksi penarikan uang tunai juga dibatasi hanya sampai 30 Desember 2015, sementara tanggal 31 Desember tidak lagi dilayani penarikan tunai kecuali penyetoran, itu pun hanya untuk penyetoran pajak.
“Penarikan tunai tidak dilayani tanggal 31, kecuali penyetoran dan pajak, sesuai surat dari Bank Indonesia,” kata Samsul.
Di tempat terpisah, Kuasa BUD Nias Selatan Piterson Zamili ‘sembunyi’ saat hendak ditemui Ketua DPRD bersama anggota tadi malam sekitar pukul 10.00 wib. Padahal sejumlah bendahara menyebutkan Piterson masih ada di ruangan lima menit sebelumnya. (Edi)