
Nias Selatan – SuaraNusantara.com
Oknum Kepala Desa Hilimagari berinisial KG dan Bendahara Desa AN, melecehkan surat panggilan dari penyidik Polres Nias Selatan. Surat panggilan tersebut terkait dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Dana desa yang diterima KG dan AN sebesar Rp. 204 juta, padahal dari jumlah tersebut, Rp. 103 juta di antaranya merupakan dana salah transfer yang seharusnya ditujukan untuk desa lain. Kesalahan transfer ini diakui oleh Bidang PPKD, Nofentinus Bali.
KG saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, dia tidak mau memenuhi panggilan penyidik karena menganggap surat panggilan yang diterimanya adalah surat, sebab tidak memiliki nomor surat. “Sudahlah saya ini (pasti) masuk penjara,” kata KG dan AN dengan nada mengejek.
Di tempat terpisah, Kapolres Nias Selatan AKBP. Robert Da Costa, SIK, MH, mengatakan persoalan ADD dan DD menjadi perhatian utama untuk diselidiki. Bila nanti terbukti terdapat pelanggaran melawan hukum dalam penggunaan dana dimaksud, maka pihaknya akan memproses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita pasti proses. Anggota sudah saya perintahkan supaya serius menangani kasus tersebut,” katanya kepada SuaraNusantara.com, di ruang kerjanya, beberapa saat lalu. (Edi)