
Gunungsitoli – SuaraNusantara.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungsitoli menetapkan pasangan Lakhomizaro Zebua – Sowaa laoli sebagai Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli terpilih pada pilkada 9 Desember 2015 lalu.
Penetapan itu, dilakukan oleh Ketua KPU Gunungsitoli Sokhiatulo Harefa dengan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka di Aula Pertemuan Wisma Soliga, jalan Diponegoro Kota Gunungsitoli, Sabtu (23/1).
KPU Gunungsitoli mengatakan dasar penetapan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 33/PHP.KOT-XVI/2016 yang dibacakan pada Hari Jumat, tanggal 22 Januari 2016 dengan Amar Putusan mengabulkan Eksepsi Termohon mengenai kedudukan hukum (Legal Standing) Pemohon, Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Dijelaskannya, KPU juga berpedoman berdasarkan pada peraturan KPU Nomor: 11 tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada pasal 54 ayat 6 bahwa dalam hal terdapat pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada Mahkamah Konstitusi, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama satu hari setelah ditetapkannya putusan Mahkamah konstitusi.
Berdasarkan itu, KPU Gunungsitoli melaksanakan Rapat Pleno Terbuka dalam rangka Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli terpilih pada hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli 9 Desember 2015 lalu, katanya.
Penetapan tersebut dimuat pada Berita Acara Nomor:04/BA/I/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2015.
Penetapan itu, dibuat berdasarkan Keputusan KPU Kota Gunungsitoli Nomor: 01/Kpts/KPU.K-GST.002.680675/2016 tentang penetapan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli pada Desember 2015 lalu. (LZ)