
Nias Selatan – SuaraNusantara.com
Defisit kas daerah Kabupaten Nias Selatan menjadi alasan tidak terbayarnya sejumlah hak guru dan Guru Bantu Daerah (GBD) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di sana. Tak heran bila belakangan ini para PNS kerap menggelar aksi demo di gedung DPRD Kabupaten Nias Selatan untuk meminta para wakil rakyat mendesak pemerintah daerah supaya membayarkan hak para pegawai.
Hingga saat ini belum ada tanda-tanda pemerintah daerah akan melunasi pembayaran hak PNS yang tertunda itu. Padahal sudah beberapa kali para PNS itu menggelar aksi damai hingga melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dengan pemerintah daerah yang diwakili Kepala Dinas Pendidikan, tetapi hasilnya tetap belum bisa dibayarkan dengan alasan kondisi kas daerah sedang defisit.
Beberapa hak guru dan GBD yang masih tertunda sejak tahun 2014 sampai sekarang, antara lain dana sertifikasi, TPP, DBD, dana kesejahteraan dan gaji. Selain para guru dan GBD, pegawai Kantor Camat juga mengalami nasib serupa. Sejumlah SP2D masih di tangan Bendahara SKPD dan belum bisa dicairkan dengan alasan kas daerah kosong.
Dalam Rapat Dengar Pendapat yang baru dilaksanakan oleh DPRD dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan, kemarin, Plh. Kadis Keuangan Hadisem Lase berjanji bahwa semua hak guru dan PNS yang masih tertunda pembayarannya akan dilunasi pada minggu ketiga Februari 2016.

Sementara itu, Ketua DPC Aliansi Indoneaia (AI) Kabupayen Nias Selatan, E. Gunawan Zebua, menilai tertundanya pembayaran hak PNS itu merupakan kesalahan manajemen pengelolaan keuangan dan tidak ada kaitannya dengan defisit atau kosong kas daerah.
“Hal itu menyalahi aturan dan bisa diduga telah terjadi tindak pidana korupsi, karena anggaran sertifikasi itu bersumber dari APBN bukan dari PAD. Jadi, anggaran sertifikasi guru dan hak lainnya sudah memiliki mata anggaran sendiri dan tidak bisa diotak-atik lagi,” ketus Zebua.
Zebua mengatakan, telah terjadi pemotongandana sertfikasi yang besarnya bervariasi, mulai 5 hingga 7 juta rupiah. Hal itu bisa dijadikan bukti awal oleh pihak berwajib untuk mengungkap kasus dugaan korupsi sertifikasi guru.
Persoalannya, kata dia, apakah pihak berwajib mampu mengungkap dugaan korupsi dana sertifikasi guru dan beberapa SP2D yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dan kemudian ditolak via bank?
“Ini salah satu tantangan buat Kajari Telukdalam dan Kapolres Nias Selatan dalam menegakan hukum dan pemberantasan korupsi di wilayah hukumnya,” tandas Zebua. (Edi)