Gunungsitoli – SuaraNusantara.com
Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Khamo Zaro Waruwu, SH, MH merasa geram setelah mencium aroma indikasi rekayasa yang dilakukan Bupati Nias Drs. Sokhiatulo Laoli, MM sewaktu membatalkan kemenangan CV. Karya Sendoro dalam tender Pengadaan ALKES RSUD Gunungsitoli Tahun Anggaran 2012 senilai Rp. 15 miliar. Akibat pembatalan secara sepihak tersebut, masyarakat Nias akhirnya dirugikan karena tidak dapat menggunakan fasilitas alat kesehatan di rumah sakit.
Kegeraman Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli tergambar jelas dalam tiga video yang belakangan ini tersebar melalui media You Tube. Video tersebut masing-masing berjudul, “FAKTA REKAYASA BUPATI NIAS DRS.SOKHI’ATULO LAOLI,MM MEMBATALAN REKANAN PEMENANG PENGADAAN ALKES”, “Hakim Pengadilan Negri Gunungsitoli menemukan fakta rekayasa Bupati Nias Drs.Sokhi’atulo Laoli, MM”, dan judul terpanas adalah “Kegeraman Ketua Pengadilan Negeri Gusit Khamo Zaro Waruwu SH MH Menemukan Rekayasa Bupati Nias (link: https://www.youtube.com/watch?v=O_ZpXRrW2kI )”.
Dalam video berjudul “FAKTA REKAYASA BUPATI NIAS DRS.SOKHI’ATULO LAOLI, MM MEMBATALKAN REKANAN PEMENANG PENGADAAN ALKES” yang diunggah oleh Towi Towi pada 23 Desember 2015, tampak seorang pejabat Pemkab Nias berpakaian dinas lengkap memberi kesaksian bagaimana awalnya hingga Bupati Nias membatalkan kemenangan CV. Karya Sendoro. Setelah kesaksian diberikan, Penggugat (CV. Karya Sendoro) langsung mencecarnya dengan berbagai pertanyaan, namun banyak yang tidak bisa dijawab oleh Saksi.
Untuk video berjudul “Hakim Pengadilan Negri Gunungsitoli menemukan fakta rekayasa Bupati Nias Drs.Sokhi’atulo Laoli, MM” yang diunggah oleh Towi Towi pada 23 Desember 2015, terurai pertanyaan Ketua Majelis Hakim kepada Saksi mengenai bagaimana formulasi Bupati dalam menerima dan menjawab Sanggahan Banding. Lagi-lagi saksi tidak bisa menerangkan secara jelas, sehingga Ketua Majelis menjadi geram. “Bisa-bisa ambruk negara ini,” kata Ketua Majelis.

Sedangkan dalam video berjudul “Kegeraman Ketua Pengadilan Negeri Gusit Khamo Zaro Waruwu SH MH Menemukan Rekayasa Bupati Nias”, yang juga diunggah oleh Towi Towi pada 27 Januari 2016, tampak Ketua Majelis Hakim berkata dengan nada keras. “Bilang sama Bupati! Saya bertanggungjawab terhadap apa yang saya bilang! Memang gaya saya seperti itu! Saya ingin kebenaran tetap kebenaran.”
Usai bersuara dengan nada keras, Ketua Majelis Hakim meneruskan pertanyaannya, “Saudara pernah membaca antara Sanggahan Awal dan Sanggahan Banding?” Ketua Majelis Hakim kemudian memanggil Saksi, Kuasa Hukum Tergugat, dan Penggugat untuk melihat berkas sambil mengatakan, “Masuk di akalkah antara Sanggahan Awal dan Sanggahan Banding berbeda subtansinya?”
Sambil membanting berkas di atas meja sidang, Ketua Majelis Hakim melanjutkan perkataannya, “Bilang sama Kabag Hukum, sama Bupati, bilang! Seharusnya Sanggahan Awal itu merupakan lanjutan Sanggahan Banding. Coba bayangkan, yang tidak ada di Sanggahan tiba-tiba dimunculkan di jawaban Sanggahan Banding. Loh, gimana? Jangan pikir saya bodoh! Baca bukulah. Makanya saya tanya, inikah keputusan benaran secara normatif atau akal-kalan?”
Sambil terus menceramahi Saksi, Ketua Majelis Hakim menyindir tentang ketiga perusahaan yang meminta pembatalan kemenangan CV. Karya Sendoro kepada Bupati ternyata terbukti di Pengadilan Tipikor dimiliki oleh satu orang dan saat ini sudah masuk bui karena tersangkut kasus korupsi.
“Mohon maaf, hal ini juga patut dicurigai apa yang (sebenarnya) terjadi. Pertanyaannya, adakah tim melihat di balik semua ini? Saya sangat kecewa, ada dana 15 miliar diberikan provinsi untuk pelayanan orang sakit, tapi ternyata itu disia-siakan. Biarlah orang sakit itu seharusnya menikmatinya,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Untuk diketahui perkara ini diawali tender Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Gunungsitoli TA 2012 senilai Rp. 15 miliar melalui proses tender terbuka yang dimenangkan oleh CV. Karya Sendoro dengan tawaran senilai Rp. 12,2 miliar. Namun tiba-tiba peserta dari Medan yaitu PT. Winatindo Bratasena mengajukan keberatan dan meminta kepada Bupati Nias untuk membatalkan kemenangan CV. Karya Sendoro. Bupati Nias menerima keberatan itu dan secara sepihak membatalkan kemenangan CV. Karya Sendoro. Merasa dirugikan, CV. Karya Sendoro lantas mengajukan gugatan ke meja hijau.
Belakangan diketahui bahwa perusahaan yang meminta pembatalan kemenangan CV. Karya Sendoro adalah perusahaan yang terlibat kejahatan koorporasi Alkes dengan modus menyuplai barang Alkes bekas di seluruh kabupaten/kota Sumatera Utara TA 2012, khususnya penerima dana BDB Alkes 2012, seperti Kabupaten Tapteng, Kota Sibolga, Kabupaten Padang Lawas Utara, Samosir dan Toba Samosir.
Saat ini, semua pihak yang terlibat dalam kejahatan koorporasi itu sudah masuk penjara, antara lain para Kepala Dinas, PPK dan Panitia. Adapun aktor atau dalang kejahatan koorporasi ini adalah Ridwan Winata, pengusaha keturunan Thionghoa asal Medan yang ditangkap di Kota Bandar Lampung dan sudah dipenjarakan. Namun belakangan terdengar kabar jika yang bersangkutan sudah meninggal dunia. IndoNias sendiri belum menelusuri kebenaran informasi meninggalnya Ridwan Winata tersebut. (TIM)