
Nias Selatan – SuaraNusantara.com
DPRD Kabupaten Nias Selatan menolak Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016 sebesar Rp. 25 miliar yang diajukan Dinas Pekerjaan Umum (PU). Pasalnya, penggunaan DAK sebesar itu bertentangan dengan peraturan perundang –undangan. Demikian diungkapkan Ketua Komisi C Ikhtiar Telaumbanua, di kediamannya Jalan Baloho Indah, baru-baru ini.
Menurut Ikhtiar, penggunaan DAK memiliki syarat, yakni setiap bangunan yang dibangun dengan anggaran DAK harus jelas status kepemilikannya dan harus sudah menjadi aset daerah yang dibuktikan dengan sertifikat.
“Jadi bila Kepala Dinas PU Nias Selatan menggunakan anggaran DAK untuk membangun Istana Idealand, itu jelas menyalahi aturan. Sebab status tanah yang disebut Istana Idealand belum jelas status kepemilikannya dan belum menjadi aset daerah,” kata dia.
Menurut Ikhtiar, sebelumnya DPRD sudah melakukan konsultasi di Kementerian PU dan ke Menkeu di Jakarta, terkait pernyataan Kepala Dinas PU sebelumnya di media yang menyebutkan DPRD tidak mengerti bahasa saat membahas masalah DAK di Komisi C. “Itu mengada-ada, justru Kadis PUnya yang tidak paham atau mengerti,” terang Ikhtiar yang merupakan politisi PKPI dari Dapil IV Gomo.

Sebelum ada kejelasan status tanah atau menjadi aset daerah, lanjut Ikhtiar, Komisi C DPRD Nias Selatan tidak akan setuju anggaran DAK digunakan untuk membangun Istana Idealand.
Selama ini, status kepemilikan tanah yang akan dibangun Istana Idealand memang belum jelas, karena kepemilikannya hanya dibuktikan hanya dengan dua helai surat hibah. Yang pertama diserahkan oleh Firman Adil Dachi (adik kandung Bupati Nisel Idealisman Dachi) yang saat ini ditahan di Tanjung Kusta, Medan dalam kasus korupsi Balai Benih Induk (BBI), dan surat hibah kedua diserahkan oleh R. Duha.
Sementara Kadis PU Kabupaten Nias Selatan, Yusuf Nache menjelaskan, alasan Ketua Komisi C harus menunggu legalitas kepemilikan tanah berupa sertifikat supaya bisa dibangun menggunakan anggaran DAK, hal itu sama halnya dengan memperlambat pembangunan.
“Apakah misalnya membangun jalan untuk kepentingan masyarakat harus diurus dulu sertifikatnya baru kemudian dibangun?” kata Yusuf Nache, via seluler kepada SuaraNusantara.com kemarin.
Terkait status tanah di istana Idealand yang dihibahkan R. Duha, menurutnya hal itu tinggal proses balik nama. Kalau harus ditunggu sampai semuanya ada, itu akan menghalangi jalannya pembangunan, jelasnya.
“Masalah anggaran mau ditolak, ya silahkan. Mengapa tidak bilang sama Bupati? Sebab yang mengajukan anggaran adalah eksekutif, maka DPRD harus bilang sama Bupati. Kalau kami hanya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” imbuhnya (Edi Zebua)