
Nias Selatan – SuaraNusantara.com
Sebanyak 170 jenis Barang Bukti (BB) dari 70 perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, dimusnahkan dengan cara dibakar dan digerindra di halaman Kejari Telukdalam, Selasa, (2/2) kemarin.
Barang Bukti yang dimusnahkan itu adalah BB mulai tahun 2012 sampai 2015 yaitu sebanyak 56 item (22 perkara tahun 2012), 53 item (21 perkara tahun 2013), 10 item (9 perkara tahun 2014) dan 51 item (18 perkara tahun 2015).
Sedangkan item yang dimusnahkan terdiri dari narkoba jenis sabu seberat 15,88 gram, ganja seberat 1.551,27 gram, senjata tajam jenis parang, tombak dan pisau. Selain itu ada juga BB berupa kampak, palu, besi, batu, pakaian bekas, alat pada tindak pidana perjudian dan uang palsu.
Pemusnahan BB dipimpin langsung oleh Kajari Telukdalam Riyono, SH MH, didampingi antara lain oleh perwakilan Dan Lanal Nias Kapten Syaparudin, Wakapolres Nisel Kompol Yafao Harefa, SH, Kasi Pidsus Ardiansyah, Anggota DPRD Nisel Fombagi Manao, Kasi Pidum Kejari Telukdalam Richard Sihombing, SH, Kanit Propam Polres Nisel Ipda Pol. R. Naibaho, serta KBO Reskrim Polres Nisel Iptu Pol. Ajis Girsang. Usai pemusnahan, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti. (Edi/Hal)