
Gunungsitoli – SuaraNusantara.com
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan, penerima KIS- PBI (Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran) tidak dipungut biaya. Dalam operasi tersebut, kini telah di bentuk Posko oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan guna memantau dan pengananan pengaduan Distribusi KIS-PBI baik di tingkat pusat, kantor divisi regional, kantor cabang, juga kantor layanan operasi di tingkat kabupaten atau kota, hal ini dikatakan pada konferensi Pers, pada Hari Rabu (3/2).
Posko tersebut, telah diserahkan oleh BPJS 100 persen ke pihak ke-3 (JNE) dalam rangka memastikan, penerima KIS-PBI telah di berikan ke peserta eks-Jamkesmas dengan data masterfile atau belum diberikan.
Posko juga sebagai langkah BPJS Kesehatan, dalam memberikan layanan terbaik kepada Nasabah KIS-PBI, hal ini mengingat di Tahun 2015 jumlah peserta KIS-PBI mencapai 86,4 Juta jiwa sedangkan di Tahun 2016 ini sudah 1,7 Juta jiwa tidak berhak mendapatkan bantuan luran berdasarkan SK Menteri Nomor 107.HUK/2015. Lanjut dipaparkan posko juga sebagai penampung dan pengaduan tentang distribusi penerima KIS-PBI yang ada masalah seperti, pindah domisili, atau menionggal dunia, ataupun peserta yang sudak tidak miskin lagi, juga masalah distribusi lainnya.
Pada konferensi Pers tersebut, memberitahu bahwa dari ke 4 Kabupaten dan 1 (satu) Kota di Kepulauan Nias, yang sudah terdaftar dalam KIS-PBI baru mencapai 544.523 jiwa Nasabah, dan juga memberitahu jika ada yang ingin mendapatkan informasi terlengkap dapat mengunjungi Kantor Cabang Gunungsitoli HP:08116262522, Bapak. Satriyo Wibowo, atau kunjungi alamat melalui e-mail pengaduan kc-gunungsitoli@bpjs-kesehatan.go.id, Juga dapat dikunjungi website www.bpjs.go.id. yang saat ini seluruh Kantor Divisi Regional dan Kantor Cabang BPJS kesehatan yang telah menyediakan Hotline melalui website yang telah disediakan oleh Tim Pemantau dan Pengaduan Distribusi penerima KIS-PBI.
Juga BPJS Kesehatan berpesan terhadap masyarakat yang telah dinonaktifkan sebagai nasabah KIS-PBI agar mendaftarkan diri kemabali menjadi anggota nasabah JKN-KIS non-PBI melalui BPJS Kesehatan terdekat, dengan wajib membayar luran setiap bulan.
Lanjutnya mengatakan setiap nasabah yang sudah berhak mendapatkan kartu KIS-PBI, biaya distribusi agar tidak membayar, jika ada yang meminta biaya distribusi, segera laporkan bisa melaui nomor Handphone juga alamat Hotline melalui website yang telah diberikan.
Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai jaminan kesehatan nasional (JKN) dalam operasi pelayanan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang sesuai indikasi dan medis. Dijelaskannya bahwa KIS ini diterapkan dalam 2 (Dua) jenis kepesertaan. Yang pertama kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar luran, baik membayar sendiri (mandiri) ataupun berkontribusi bersama pemberi kerjanya (segmen buruh atau pekerja. Kedua kelompok masyarakat miskin atau tidak mampu didaftar oleh pemerintah dan luran akan di bayar oleh pemerintah. Untuk kartu lainnya seperti Kartu eks Askes, eks Jamkesmas, KJS, Kartu JKN BPJS KEsehatan, masih tetap berlaku sesuai ketentuan sepanjang belum diganti dengan KIS.
Ketika Lwi Pos meminta tanggapan kepada Kacab BPJS Gunungsitoli menjawab bukan pihaknya yang menentukan jikalau nasabah tersebut kaya atau miskin, namun mengatakan pihak yang melakukan pendataan penduduk yang mengetahui hal itu. (LZ)