Suara Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Home
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Kronologi Dilaporkannya Sowa’a Laoli ke Panwaslih Gunungsitoli

Suara Nusantara by Suara Nusantara
7 February 2016
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
1
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT
Herman Jaya Harefa ok
Herman Jaya Harefa

Gunungsitoli – SuaraNusantara.com

Ketua Tim Pemenangan Paslon Wali Kota Gunungsitoli, Martinus Lase-Kemurnian Zebua, Herman Jaya Harefa mengatakan, dirinya pada tanggal 14 Januari 2016 mengetahui adanya temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara perihal kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas luar daerah pada tahun 2010 dan tahun 2013 atas nama Sowa`a Laoli, semasa menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Gunungsitoli 2009-2014.

“Hal tersebut saya ketahui berdasarkan informasi data dari Kepala Inspektorat Kota Gunungsitoli. Selanjutnya saya mempertanyakan kepada Bagian Keuangan Sekretariat DPRD tentang tindaklanjut dari temuan tersebut. Berdasarkan data dari Bagian Keuangan, diketahui bahwa Sekretaris DPRD Kota Gunungsitoli sudah dua kali melayangkan surat imbauan kepada Sowa`a Laoli untuk menyetorkan (kelebihan dana perjalanan) ke kas daerah,” ujar Herman.

BACAJUGA

Kasus Sowa’a Laoli Dilimpahkan ke Polres Nias

Gunungsitoli, Antara Problema dan Solusi

Menurut Herman, berdasarkan data temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Sowa`a Laoli pada tahun 2010 dan 2013 belum mengembalikan kelebihan biaya perjalanan dinas luar daerahnya sebesar Rp. 38.776.400, masing–masing Rp 2.400.000 di tahun 2010, dan Rp 36.376.400 di tahun 2013.

Kemudian pada  Rabu, 27 Januari 2016, Herman menerima sebuah laporan tertulis dari koordinator Tim hukum dan advokasi Tim Kampanyr paslon Makmur dengan beberapa lampiran dari Darisalim Telaumbanua, SH.MH. Isi surat tersebut berintikan empat hal, yaitu:

ADVERTISEMENT
  1. Surat Permohonan Sowa`a Laoli tanggal 22 Juli 2015 perihal permohonan penerbitan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang untuk melengkapi syarat administrasi untuk menjadi Calon Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2015, yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan.
  2. Surat Pernyataan Sowa`a Laoli tanggal 22 Juli 2015 yang menyatakan dengan tegas bahwa dirinya “TIDAK MEMILIKI TANGGUNGAN UTANG YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA, DAN APABILA KEMUDIAN HARI TERBUKTI TIDAK BENAR MAKA DIA BERSEDIA DI TUNTUT DEPAN HUKUM MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.”
  3. Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang No: W2.U1/12.229.Hkm.04.10/VII/2015 tanggal 24 Juli 2015 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/PHI/Perikanan dan Tipikor Medan yang menerangkan bahwa “SOWA`A LAOLI “tidak memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya sehingga tidak merugikan keuangan negara.
  4. Surat Ketua Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/PHI/Perikanan dan Tipikor Medan yang ditujukan kepada Drs. Martinus Lase, MSP yang pada pokoknya menjelaskan bahwa benar Pengadilan Negeri Medan telah mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang No: W2.U1/12.229.Hkm.04.10/VII/2015 tanggal 24 Juli 2015. Bahwa, Surat keterangan dimaksud diterbitkan berdasarkan Surat Pernyataan yang bersangkutan (SOWA`A LAOLI) tanggal 22 Juli 2015, dan bahwa jika ditemukan fakta lain maka penilaiannya diserahkan kepada yang berwenang/peradilan.

Meski pihak Sowa’a Laoli melalui surat tersebut secara tidak langsung menyangkal memiliki tanggungan hutang, namun berbekal data dari BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, akhirnya Herman membuat laporan Nomor: 013/LP-MAKMUR/I/2016 tanggal 28 Januari 2016 perihal Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu yang ditujukan kepada Kapolres Nias. Pada Sabtu, 30 Januari 2016 sekitar pukul 20.00 WIB, Herman menghubungi Kapolres Nias melalui seluler untuk menanyakan tindak lanjut laporannya. Saat itu Kapolres Nias menjawab masalah pilkada diatur dalam undang-undang tersendiri (lex spesialis), maka penanganannya harus melalui Panwaslih Kota Gunungsitoli.

Jawaban Kapolres Nias itu kemudian diperkuat melalui Surat No: B/170/I/2016 tanggal 31 Januari 2016 yang diterima Herman pasa Senin, 1 Februari 2016, dimana dalam surat itu Kapolres menerangkan bahwa laporan Ketua Tim Kampanye MAKMUR ada kaitannya dengan pelaksanaan pemilukada, maka seharusnya laporan tersebut dialamatkan ke Panwaslih Kota Gunungsitoli. Hal itu sesuai pasal 134 Undang-undang No. 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-undang No 1 tahun 2015.

Atas dasar pertimbangan itulah, lanjut Herman, dirinya kemudian melaporkan dugaan tindak pidana pemilukada ini kepada Panwaslih Kota Gunungsitoli pada Senin, 1 Februari 2016. “Alasan saya melaporkan kasus ini karena ada pemberian keterangan yang tidak benar dengan cara sengaja oleh Sowa`a Laoli melalui surat pernyataannya bahwa dia tidak TIDAK MEMILIKI TANGGUNGAN UTANG YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA, DAN APABILA KEMUDIAN HARI TERBUKTI TIDAK BENAR MAKA DIA BERSEDIA DITUNTUT DEPAN HUKUM MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU,” kata Herman.

Menurut Herman, temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara atas kelebihan biaya perjalanan dinas luar daerah a/n. Sowa`a Laoli telah menjadi kerugian negara/daerah karena batas pengembalian atas setiap kerugian negara dimaksud hanya 60 hari sejak ditemukan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara Pasal 23 yang berbunyi: “Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/Direksi Perusahaan Negara dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara melaporkan penyelesaian kerugian negara/daerah kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah diketahui terjadinya kerugian negara/daerah dimaksud.”

Data yang diberikan ke Panwaslih menurut Herman sudah lengkap dan akurat. Dia juga telah mengantongi surat Ketua Pengadilan Negeri Medan. “Delik hukumnya jelas, Sowa`a Laoli, SE, M.Si telah membuat pernyataan tidak memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara, dan bersedia dituntut di depan hukum jika kemudian keterangannya tidak benar. Ketika membuat pernyatan tersebut, Sowa’a Laoli, SE, M.Si masih belum mengembalikan kerugian negara atas temuan BPK-RI, terkait perjalanan dinasnya ketika masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Gunungsitoli periode 2009 – 2014,” ujar Herman.

Laporannya tersebut dibuktikan dengan LHP BPK tahun anggaran 2010 dan 2013, serta nota dinas Inpekstur Kota Gunungsitoli tanggal 07 Januari 2016. Dimana dalam nota dinas tersebut, Sowa`a Laoli, SE, M.Si hingga keluarnya nota dinas belum meyetorkan uang daerah sesuai rekomondasi BPK-RI Perwakilan Sumatera Utara.

Hasil Kesimpulan Ditentukan 8 Februari 2016

Sementara itu, Ketua Panwaslih Kota Gunungsitoli Ofredy Harefa, S.Si mengatakan kepada awak media, di kantor Panwaslih Kota Gunungsitoli, Desa Sifalaete, Kota Gunungsitoli, Kamis (4/2),  bahwa Ketua Tim Paslon Makmur atas nama Herman Jaya Harefa, S.PdK memang telah melaporkan Sowa’a Laoli, SE, M.Si terkait pernyataan palsu mengenai hutang.

Panwaslih, ujar Ofredy, juga telah mengkalrifikasi sejumlah pihak baik pelapor, saksi, inspektorat dan pihak KPU, sedangkan Sowa’a Laoli selaku terlapor belum hadir dalam undangan klarifikasi.  Kemudian Divisi Penanganan Pelanggaran akan melakukan kajian, dan menggelar hasil pemeriksaan ke sentra Gakkumdu pada minggu 7/2 pukul 15.00 wib“. Penanganan pelanggaran paling lama tiga hari ditambah dua hari, dan hasil atau kesimpulan akan ditentukan paling lama pada tanggal 8 Februari 2016, apakah laporan Ketua Tim Pemenangan Paslon Makmur atas nama Herman Jaya Harefa, S.Pd.K bisa ditindaklanjuti atau tidak,” pada gelar perkara nanti kita sudah bisa tahu apakah layak di teruskan ke penyidikan atau tidak, katanya.

Apabila bisa ditindaklanjuti, maka laporan Ketua Tim Pemenangan Makmur akan ditindaklanjuti ke sentra Gakkumdu untuk dilakukan penyidikan selama 14 hari. Ofredy Harefa mengungkapkan, tanggal 2 Februari 2016 yang lalu, Panwaslih Kota Gunungsitoli telah menggelar kasus tersebut bersama sentra Gakummdu. “Dari hasil gelar perkara sebelumnya, laporan Ketua Tim Pemenangan Paslon Makmur atas nama Herman Jaya Harefa, S.PdK bisa ditindaklanjuti. Makanya kita melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak,” terang Ofredy. (TIM)

Tags: Herman Jaya Harefa
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Tarif Transportasi di Jakarta Diprediksi Akan Naik Setelah Jokowi Panggil Heru Budi Hartono
Nasional

PJ Gubernur DKI Jakarta Larang Kegiatan Penggalian di Jalan Protokol. Ada Apa?

by Suara Nusantara
26 January 2023
0

Suaranusantara.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melarang kegiatan penggalian disepanjang jalan protokol kota Jakarta. Larangan tersebut...

Read more
Ilustrasi demokrasi diktator (Pixbay)
Nasional

Politik Dinasti di Tengah Praktik Pseudo-Demokrasi

by Suara Nusantara
26 January 2023
0

SuaraNusantara.com - Pernyataan Gibran terkait adanya keinginan adik bungsunya, Kaesang Pangarep untuk terjun di dunia politik kontan saja menjadi...

Read more
Kaesang Pangarep
Nasional

Niat Terjun di Dunia Politik, Partai Demokrat Buka Pintu Kaesang Pangarep jadi Kader

by Suara Nusantara
25 January 2023
0

SuaraNusantara.com - Partai Demokrat sambut baik kabar Kaesang Pangareb akan terjun dalam dunia politik Praktis. Bahkan, petinggi partai besutan...

Read more

POPULER MINGGU INI

AHY Siap Menjemput Takdir Jadi Cawapres Anies

Partai Demokrat Resmi Usung Anies Baswedan sebagai Capres 2024

1 day ago
Ancaman Resesi Global Menjadi Momok Bagi Generasi Z, Ini Yang Harus Dilakukan

Ancaman Resesi Global Menjadi Momok Bagi Generasi Z, Ini Yang Harus Dilakukan

3 months ago
Anies Baswedan dan AHY (Instagram @AHY/Tangkpan layar)

NasDem Kuatir Demokrat Kunci Anies Baswedan jika Tak Tunjuk AHY sebagai Cawapres 2024

16 hours ago
Perayaan Imlek 2023 (Freepik)

15 Ucapan Imlek 2023 yang Bermakna

7 days ago
ramalan zodiak (Pixbay)

Ramalan Zodiak Jumat 27 Januari 2023, Taurus, Aries dan Cancer, Bersikap Sopan dan Tegas

17 hours ago

TOPIK: PEMILU 2024

Resmi! Berikut Ini Tahapan Pemilu 2024

Hadiri HUT PDIP, Jokowi Minta Presiden 2024 Berani dan Tidak Gampang Ciut

Usai Dilantik Sebagai Ketua DPD TMP Provinsi Banten, Marinus Gea : Siap Jadi Kader Pejuang

Jelang Pemilu 2024, Ketua Umum DPP Taruna Merah putih Siapkan Modal Rp 25 Miliar

Partai Wong Sendal Jepit Ala Puan Maharani Mendapatkan Nomor 1, Cak Imin : Untuk Kejayaan Dan Persatuan Bangsa Indonesia

PILIHAN EDITOR

Gara-Gara Jadi Ajang Taruhan, Megawati Enggan Umumkan Capres di HUT PDIP

HUT PDIP Ke 50, Megawati Soekarno Putri : PDI Perjuangan Bisa Seperti Ini Karena Diberi Oleh Allah SWT

Satgas Cakra Buana Siap Terima Perintah Ketua Umum PDIP

Hadiri Natal PDIP di Nias Selatan, Marinus Gea : Perayaannya Spektakuler!

Hasil Karya Dilindungi Hukum, Marinus Gea Dorong Kesadaran Masyarakat di Banten Terkait Hak Kekayaan Intelektual

BERITA TERKINI

Ramalan Zodiak
Lifestyle

Leo Kamu Akan Memimpin Hari ini Jumat 27 Januarin 2023, Scorpio dan Aquarius ? Berikut Ramalan Zodiak

by Suara Nusantara
26 January 2023
0

SuaraNusantara.com - Jika kamu ingin mencari tau ramalan zodiak yang berkaitan dengan bintang kelahiranmu, makan disini akan...

Ilustrasi orang yang tersayang (freepik)

Gemini Habiskan Waktu dengan Orang yang Kamu Sayang, Virgo dan Capricorn ? Berikut Ramalan Zodiak Jumat 27 Januari 2023

26 January 2023
Foto : larangan melakukan politik paktis di pagar masjid Raya Al azhom, Kamis (26/1/2023). (My)

Bawaslu Larang Tempat Ibadah Tempat Aktifitas Politik Praktis

26 January 2023
Ilustrasi perkuliahaan (Pixbay)

Pemerintah Resmi Buka Beasiswa LPDP Gelombang 1

25 January 2023
Zodiak yang akan mendapatkan rezeki yang nomplok (Freepik)

Cancer Hari ini Kamis 26 Januari 2023 Akan dapat Rezeki Nomplok, ini Ramlaan Zodiak Libra dan Gemini

25 January 2023
Load More
ADVERTISEMENT
Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

    Digital Solutions by Markething.io

No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

© 2022 SuaraNusantara.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In