
Nias Selatan – SuaraNusantara.com
Proyek pembangunan Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Nias Selatan tahun 2015, belum kunjung diselesaikan oleh rekanan PT. Harimao Iraono Huna, padahal pengerjaannya sudah melewati batas waktu yang ditentukan dalam kontrak kerja, yaitu selama 45 hari. Selain itu, proyek tersebut diduga dikerjakan asal jadi.
Direktur PT. Harimao Iraono Huna Tafaonasokhi Laia, beberapa kali dihubungi awak media via seluler, namun tidak mau memberi jawaban atas keterlambatan tersebut.
Seharusnya, semua proyek tahun berkenan harus sudah selesai dikerjakan per tanggal 30 Desember, kecuali bila di lokasi pekerjaan terjadi huru-hara atau gangguan cuaca, yang memungkinkan dilakukan addendum atau perpanjangan waktu.
Sementara selama melaksanakan pekerjaan pembangunan TPI tersebut, cuaca baik dan tidak terjadi bencana, tetapi dilakukan addendum selama 50 hari kerja oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Banyak pihak menilai adendum yang diberikan PPK sangat tidak masuk akal dan merupakan salah satu indikasi korupsi dalam pengerjaan TPI oleh rekanan dan pihak dinas terkait, sehingga patut dipertanyakan.
Di tempat terpisah, PPK Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Nias Selatan, Toni Sarumaha, membenarkan bahwa PT. Harimao Iraono Huna, tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak 45 hari kerja.
Oleh karena itu, sambung Toni, pihak PPK memberikan adendum selama 50 hari kerja dengan batas waktu tanggal 15 Februari 2016. “Hal itu sesuai Perpres tahun 2015,” ungkapnya.
“Bila dalam batas waktu adendum tersebut PT. Harimao Iraono Huna belum juga menyelesaikan pekerjaan tersebut, kita akan blaclist perusahaannya,” tegas Toni. (Edi)