
Gunungsitoli – SuaraNusantara.com
Seorang waria berinisial DT (30) bersama teman wanitanya RZ (38) diringkus Gabungan SatRes Narkoba dan Sat Reskrim Polres Nias pada Senin (8/2) sekira pukul 07.00 Wib di kawasan JalanYos Sudarso Kota Gunungsitoli, karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
PS Paur Humas Polres Nias, Aiptu O. Daeli, kepada suaranusantara menuturkan penangkapan kedua orangtersebut berawal saat DT digeledah personil Sat Reskrim Polres Nias, saat operasi Unit Luar SatReskrim mengungkap suatu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Masih belum diketahui keterkaitan DT dengan kasus curanmor yang sedang diungkap Unit Luar SatReskrim tersebut. Saat DT digeledah, ditemukan satu paket kecil sabu-sabu, sehingga personil UnitLuar Sat Reskrim langsung melaporkannya ke Kasat Res Narkoba, AKP Arius Zega SH MH. Selanjutnya, Sat Res Narkoba mengembangkan informasi dari DT. DT mengaku sabu-sabu ia miliki didapatkan dari RZ. Berbekal informasi selanjutnya dari DT, personil gabungan tersebut langsung meluncur ke kos RZ dan melakukan penggeledahan. Dari kamar kos RZ didapatkan tujuh paket kecilsabu-sabu siap edar.
“Terkait kepemilikan sabu tersebut, keduanya dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-UndangNomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” ujar Aiptu O. Daeli.
Kasat Reskrim Polres Nias, AKP S. K. Harefa, melalui SMS-nya kepada suaranusantara pada Senin (8/2) pukul 19.29 WIB, mengatakan belum dapat mengungkapkan keterkaitan DT dengan kasus curanmoryang sedang diungkap Unit Luar Sat Reskrim. (LZ)