Suara Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Teknologi
  • Indeks
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Home
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Teknologi
  • Indeks
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Herman Jaya Harefa Sesalkan Pengembalian Berkas Aduan ke Panwaslih

Suara Nusantara by Suara Nusantara
15 February 2016
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
1
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT
Herman Jaya Harefa ok
Herman Jaya Harefa /Foto: IST

Gunungsitoli | IndoNias

Ketua Tim Pemenangan Martinus Lase-Kemurnian Zebua (MAKMUR), Herman Jaya Harefa, menyesalkan sikap Polres Nias yang mengembalikan berkas laporannya ke Panwaslih Kota Gunungsitoli. Dia menilai Polres Nias tidak memiliki niat baik dalam memproses kasus dugaan rekayasa surat utang yang dilakukan oleh Sowa’a Laoli.

Menurut Herman Jaya, alasan pihak Polres yang diwakili Kaurbinops Reskrim dan jaksa bahwa dirinya sebagai pelapor sudah mengetahui kasus ini pada tanggal 14 Januari 2016, dilihat dari jawabannya sebagai Ketua DPRD atas kasus yang dilaporkan oleh Darisalim tanggal 28 Desember 2015.

BACAJUGA

Kronologi Dilaporkannya Sowa’a Laoli ke Panwaslih Gunungsitoli

Gunungsitoli, Antara Problema dan Solusi

“Atas hal tersebut saya ingin menjelaskan bahwa saya memang telah mengetahui temuan BPK RI Perwakilan Sumut, tetapi laporan saya bukan tentang temuan BPK. Yang saya laporkan adalah surat pernyataan Sowaa Laoli pada tanggal 22 Juli 2015 menyatakan dirinya tidak memiliki utang yang merugikan keuangan negara. Jika surat pernyataan sowaa’a ini dinilai polisi dan jaksa telah saya ketahui pada tanggal 14 Januari 2016, mereka sangat keliru, sebab surat pernyataan tersebut baru keluar dari PN Medan tanggal 15 Januari 2016 melalui balasan surat PN Medan ke calon walikota Bapak Martinus Lase,” papar Herman kepada IndoNias, Senin (15/2/2016).

Jadi dalam hal ini, ujar Herman, jelas terlihat bahwa surat klarifikasi tanggal 14 Januari lebih dulu keluar dan diterima Panwaslih Kota Gunungsitoli,  baru kemudian keluar surat Pengadilan Negeri Medan yang menjadi objek dugaan pidana yang dilaporkannya ke Panwaslih tanggal 15 Januari 2016. “Pertanyaannya, bagaimana saya mengetahui kasus tanggal 14 Januari 2016, sedangkan objek laporan pidana yang saya laporkan baru keluar tanggal 15 januari 2016? Ini kan namanya mengarang,” katanya.

ADVERTISEMENT

Penyidik Polres Nias, lanjut Herman, terkesan pasang badan agar kasus ini tidak disidik. Dirinya sangat sayangkan sikap Kapolres Nias yang tidak on the track dalam penegakan hukum. Dia melihat ada satu kekuatan besar yang diduga mengintervensi Kapolres.

Polres Nias Intervensi Panwaslih?

Herman Jaya Harefa mengatakan, saat rapat Sentra Gakkumdu Minggu, 7 Februari 2016, pihak Polres terkesan sudah mengintervensi kewenangan Divisi Pelanggaran Panwaslih sampai keluarnya berita acara yang menyimpulkan bahwa kasus ditutup karena tidak memenuhi persyaratan formal.

“Yamobaso Giawa sebagai Ketua Divisi Pelanggaran menyatakan bahwa kasus ini telah dikaji dan benar terbukti, tetapi jaksa dan polisi justru mengatakan jika Panwas bertahan, mari kita voting karena kasus ini sudah kadarluarsa. Padahal dalam aturan, jaksa dan polisi tidak punya hak untuk menilai kajian dan kewenangan Panwas. Di sini sangat kental nuansa bahwa kasus itu memang sengaja digelapkan,” ujar Herman.

Herman menilai Sentra Gakkumdu sudah melewati batas kewenangan dalam mengambil keputusan rapat pada tanggal 7 Februari 2016, karena yang boleh dihasilkan dalam rapat pembahasan sebuah kasus berdasarkan surat kesepakatan antara Panwaslih,  Polres Nias, dan Kejaksaan tanggal 26 Oktober 2015 pasal 8 adalah:

(1) Ayat 1 yang berbunyi: “dalam hal hasil kajian awal pengawas pemilihan atas laporan dan/atau temuan merupakan dugaan tindak dipidana pemilihan, pelanggaran pidana pemilihan walikota dan wakil walikota Gunungsitoli tahun 2015, maka dilakukan pembahasan.” (Itulah yang dilakukan Sentra Gakkumdu pada 7 Februari 2016).

(2) Ayat 2 yang berbunyi: “pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menghasilkan kesimpulan dapat berupa:

(a). Tindak pidana pemilihan, pelanggaran pemilihan walikota dan wakil walikota Gunungsitoli Tahun 2015 yang memenuhi syarat formil dan materil,

(b).  Bukan tindak pidana pemilihan, bukan pelanggaran pidana pemilihan walikota dan wakil walikota Gunungsitoli tahun 2015,

(c). Perbuatan melawan hukum lainnya.

“Jadi sangat jelas dalam rapat Sentra Gakkkumdu hanya boleh menghasilkan tiga kesimpulan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat 2 di atas. Tidak ada aturan bahwa pembahasan Sentra Gakkumdu dapat menghasilkan kesimpulan bahwa kasus tindak pidana pemilihan tidak memenuhi persyaratan formal dan materil,” kata Herman. “Sehingga notulen rapat pada 7 Februari 2016 adalah cacat hukum dan tidak bisa dijadikan (dasar) untuk menutup kasus,” papar Herman.

Herman melanjutkan, Hal janggal lainnya dalam notulen rapat, jaksa menandatangani notulen atas nama Kajari Gunungsitoli, sedangkan Kajari dalam perjanjian bersama adalah pembina, karena seharusnya ditandatangani atas nama Kasipidum selaku ketua pada penuntutan. Tak heran setelah Divisi Pelanggaran mengkaji kembali notulen rapat tersebut, Panwas baru mengetahui bahwa kesimpulan rapat Sentra Gakkumdu salah dan kasus harus dilimpahkan kepada kepolisian.

Herman menilai sikap personil Gakkumdu patut disebut tidak profesional dan ada indikasi konflik kepentingan atas laporan. Dirinya merasa yakin jika Polres Nias jujur dan tidak memiliki kepentingan dalam kasus ini, maka kasus ini akan berjalan.

“Saya sangat menyesali sikap Sentra Gakkumdu yang tidak profesional menempatkan diri sebagai aparat penegak hukum, dan tentu masalah ini akan terus berlarut-larut karena saya tidak akan tinggal diam, saya akan mencari keadilan, walau saya harus katakan harusnya hal ini jangan terjadi. Jika penyidik tetap bertahan tidak memproses kasus ini, terpaksa saya akan bawa kasus ini ke Pihak Propam dan Komnas HAM karena Polres Nias tidak memberikan kepada saya penerapan persamaan hukum sebagai warga negara yang seharusnya diberlakukan sama di hadapan hukum,” tegas Herman.

Herman juga meminta Panwaslih Kota Gunungsitoli untuk mengembalikan berkas itu ke Polres Nias untuk disidik, meski dia merasa ada oknum Komisioner Panwaslih Kota Gunungsitoli juga yang kurang memahami aturan sehingga terkesan dapat dibodohi oleh penyidik yang memiliki tendensi dalam kasus ini. (in/003)

Tags: Herman Jaya Harefa
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Malas Tanggapi Gerakan Relawan Projo, Sekjen PDIP Anggap Tak Jelas Karena Selalu Berubah Sesuai Arah Angin
Nasional

Rabu Pon Batal Pekan ini, Hasto : Jokowi Mempertimbangkan Momentum dan Memiliki Kalkulasi

by Suara Nusantara
3 February 2023
0

SuaraNusantara.com - Meskipun isu reshuffle yang sempat bergulir pada Rabu Pon 1 Februari 2023 batal, PDIP sebut jika Presiden...

Read more
Anies Baswedan
Nasional

Dibanggakan Anies Baswedan, PSI Nyatakan Jakpro Dan Rakyat Rugi Besar Karena Formula E

by Suara Nusantara
2 February 2023
0

Suaranusantara.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah mengungkap hasil audit kantor akuntan publik (KAP) Jojo Sunaryo yang menemukan bahwa...

Read more
Moeldoko (Youtube Nex Carlos/Tangkapan Layar)
Nasional

Stok Bulog Aman Namun Harga Beras Di Pasar Meningkat, Moeldoko Jelaskan Penyebabnya

by Suara Nusantara
2 February 2023
0

Suaranusantara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan rapat terbatas (ratas) pada pada Rabu (1/2/2023) di Istana Jakarta bersama dengan...

Read more

POPULER MINGGU INI

Marinus Gea saar hadiri kegiatan DJKI di Kabupaten Nias (Ist)

Ingin Produk Memiliki Harga Jual Tinggi, Marinus Gea ke Pelaku UMKM: Harus Paham Kekayaan Intelektual

1 day ago
Anies Temui Jokowi Sore Ini, Ada Apa?

Surya Paloh, Antara Jokowi dan Anies Baswedan: Nasdem di Tengah Kepungan Demokrat dan PKS

4 days ago
Presiden Jokowi dan Airlaanga Hartarto saat hadiri Rakornas PC PEN (Dok. FB Golkar)

Isu Reshuffle Kabinet Menguat, Airlangga Hartarto: Tunggu Hari Rabu

4 days ago
Moment pertemun Surya Paloh dan Airlangga Hartarto (Dok. Fb Golkar)

Surya Paloh Sembangi Kantor DPP Golkar, Bahas Koalisi ?

3 days ago
Mengenang “Dewa Tuak” dan Jurus Mabuk Versi Hongkong

Mengenang “Dewa Tuak” dan Jurus Mabuk Versi Hongkong

5 years ago

TOPIK: PEMILU 2024

Hasil Survei Algoritma : Mayoritas Masyarakat Indonesia Belum Tahu Pelaksanaan Pemilu 2024

Jelang Pemilu Presiden 2024, Susi Pudjiastuti Pilih Ke Laut dari pada Pilih Anies Baswedan Atau Ganjar Pranowo

Resmi! Berikut Ini Tahapan Pemilu 2024

Hadiri HUT PDIP, Jokowi Minta Presiden 2024 Berani dan Tidak Gampang Ciut

Usai Dilantik Sebagai Ketua DPD TMP Provinsi Banten, Marinus Gea : Siap Jadi Kader Pejuang

PILIHAN EDITOR

Giliran Prabowo Subianto Safari Politik dengan Keluarga Jokowi

NasDem Kuatir Demokrat Kunci Anies Baswedan jika Tak Tunjuk AHY sebagai Cawapres 2024

Partai Demokrat Resmi Usung Anies Baswedan sebagai Capres 2024

Gara-Gara Jadi Ajang Taruhan, Megawati Enggan Umumkan Capres di HUT PDIP

HUT PDIP Ke 50, Megawati Soekarno Putri : PDI Perjuangan Bisa Seperti Ini Karena Diberi Oleh Allah SWT

BERITA TERKINI

Ramalan Zodiak (Pixbay)
Lifestyle

Cek Peruntungan Zodiakmu Minggu 5 Februari 2023, Aquarius, Scorpio, Pisces dan Capricorn: Anda Akan Emosional dan Sensitif

by Suara Nusantara
4 February 2023
0

SuaraNusantara.com - Jika kamu ingin mencari tau ramalan zodiak yang berkaitan dengan bintang kelahiranmu, makan disini akan...

Ramalan Zodiak (Pixbay)

Virgo Anda Akan Merasa Rasional, Libra, Gemini dan Leo ? Berikut Ramalan Zodiak Besok Minggu 5 Februari 2023

4 February 2023
Ilustrasi Ramalan Zodiak (Pixbay)

Ramalan Zodiak Minggu 5 Februari 2023, Cancer, Taurus, Areis dan Sagitarius: Anda Akan Percaya Diri dan Positif

4 February 2023
Zodiak yang akan mendapatkan rezeki yang nomplok (Freepik)

Ramalan Zodiak Lengkap Sabtu 4 Februari 2023, Kamu Beruntung ?

3 February 2023
Ramalan Zodiak (Pixbay)

Ramalan Zodiak Besok Sabtu 4 Februari 2023, Aquarius, Taurus, Cancer dan Libra: Jangan Takut untuk Membuka Diri

3 February 2023
Load More
ADVERTISEMENT
Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

    Digital Solutions by Markething.io

No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Teknologi
  • Indeks
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

© 2022 SuaraNusantara.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In