
Nias Selatan-SuaraNusantara.com
Dua pasien yang peserta BPJS, Evinus Zebua (3) dan seorang ibu tua ditolak berobat di Klinik Teresia Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan dengan alasan nama yang tercantum dalam kartu BPJS tersebut adalah Puskesmas Kecamatan Toma.
Sebelumnya orang tua Evinus Zebua sempat mempertanyakan alasan mengapa kartu BPJS mereka tidak berlaku di Klinik Teresia, padahal seharusnya kartu BPJS berlaku di semua tempat yang menjalin kerjasama dengan BPJS. Pihak Klinik menjawab, mereka hanya menerima Kartu BPJS yang mencantumkan nama Klinik Teresia.
Mendengar penjelasan itu, orang tua pasien dengan nada kecewa mengatakan, pihak BPJS terindikasi menipu masyarakat, sebab saat kartu BPJS dibuat, tidak dijelaskan bahwa pasien hanya boleh berobat ke satu tempat saja seperti yang dijelaskan oleh pihak Klinik Teresia. Orang tua pasien kecewa karena gaji setiap bulan sebagai PNS sudah dipotong untuk iuran BPJS, tetapi ketika berobat ternyata tetap harus membayar.
Orang tua Evinus Zebua pun akhirnya membayar Rp 85 ribu sebagai biaya pengobatan, sementara seorang ibu tua yang juga hendak berobat terpaksa pulang sebelum diobati karena tidak punya uang.
Kepala BPJS Cabang Telukdalam, Hidayat Telaumbanua, kepada suaranusantara mengatakan, kartu BPJS bisa digunakan tapi disesuaikan dengan wilayah, dan tidak bisa digunakan di klinik yang bukan wilayah yang tercatat dalam kartu BPJS. Tetapi kalau da pasien yang terlanjur datang di klinik yang tidak sesuai dengan kartu, tetap bisa dilayani untuk satu kali pelayanan saja. “Untuk selanjutnya, pasien harus berobat sesuai dengan nama rumah sakit yang tertera dalam kartu BPJS,” jelas Hidayat. (Edi)