
Nias Selatan – SuaraNusantara.com
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DP2KAD) Nias Selatan Hadisem Lase menantang para guru yang menuntut pelunasan gaji mereka yang selama dua bulan belum dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Nias Selatan. Tantangan itu disampaikannya lewar akun facebook miliknya, kemarin. “Silahkan lapor Polres dan Jaksa, biar jelas mana yang benar,” tulisnya dalam akun tersebut.
Hadisem mengatakan, dasar pembayaran gaji adalah Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan oleh dinas terkait dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) fungsional Dinas Pendidikan. Persoalannya apakah bisa diterbitkan SPM kemudian DP2KAD, sementara anggaran belum jelas.
Menurutnya, seandainya Ketua DPRD sudah menandatangani Berita Acara Pengesahan APBD 2016, maka evaluasi sudah bisa dilakukan propinsi, tetapi karena Berita Acara Ranperda 2016 belum ditandatangani, maka pencairan gaji belum bisa dilakukan.
Sementara itu, salah seorang guru yang gajinya belum dibayarkan, Purnama Sitompul, mengingatkan rekan-rekannya sesama guru PNS mengenai kesepakatan yang dibuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum antara Kepala DP2KAD Hadisem Lase dengan para guru PNS yang dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Nias Selatan, pada 2 Februari 2016 lalu.

Dia mengimbau agar para guru jangan terkontaminasi dengan manajemen konflik yang sedang digulirkan oleh instansi terkait. “Saya menyampaikan kepada Bapak Hadisem Lase selaku Kepala DP2KAD bahwa kita tetap komit dengan apa yang telah kita sepakati dalam RDPU. Tetapi saya mau tegaskan bahwa tidak ada hubungan antara gaji PNS dengan APBD. Setiap bulan ada dana transferan dari pusat ke kas dearah untuk membayar gaji PNS yang nominalnya Rp. 48 miliar,” kata Purnama.
Menanggapi pernyataan Hadisem Lase yang menantang para guru untuk membawa masalah ini ke jalur hukum, Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Yurisman Laia menganggap hal itu sebagai pernyataan yang keliru dan emosional. Sebab, menurut dia, gaji PNS tidak ada hubungannya dengan pengesahan APBD.
“Kita lihat contoh kabupaten lain di Kepulauan Nias, PNS sudah gajian sementara APBD mereka juga belum disahkan,” katanya.
Dia menjelaskan lagi, mengacu pada Permendagri No. 6 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa gaji PNS merupakan kewajiban yang harus dibayarkan dan tidak ada hubungannya dengan APBD.
“Jadi tidak boleh menunda pembayaran gaji PNS, sebab ada dana DAU ditransfer dari pusat sekitar Rp. 50 miliar, dan itu bisa digunakan membayar gaji,” ujarnya.
Jika para guru PNS mau melaporkan masalah ini ke Polisi dan Kejadi, bukan mustahil justru Pemkab Nisel yang akan mendapatkan masalah serius. Sebab jika ternyata dana DAU memang sudah ditransfer ke rekening daerah, mengapa dana itu belum digunakan untuk membayar gaji guru. Jika rekening daerah sudah kosong, maka kemana larinya dana tersebut. Apa digunakan untuk melunasi hutang-hutang Pemkab Nisel di sektor lain? (Edi)