
Nias Selatan – SuaraNusantara.com
Usai menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Hamba Tuhan TA. 2013, mantan Kabid Keagamaan Kesbang Pol Linmas Nisel Yulius Waruwu akhirnya ditahan oleh penyidik Kejari Telukdalam, Rabu (17/02/2016).
Kajari Telukdalam Riyono, SH, MH saat dikonfirmasi sejumlah Wartawan, Kamis (18/02) membenarkan penahanan terhadap tersangka. “(Penahanan dilakukan) terhitung mulai hari Rabu, 17 Februari hingga 20 hari ke depan. Tersangka saat ini ditahan di Rutan Gunungsitoli,” ungkapnya.
Menurut dia, penggunaan dana tersebut dicairkan tanpa proposal untuk gereja-gereja yang ternyata fiktif. Kerugian negara dalam kasus ini kurang lebih Rp. 200 juta.
Ditanya apa ada tersangka lain, ia menjawab tergantung hasil pengembangan penyidikan. “Untuk saat ini baru 1 tersangka. Kita tunggu dulu hasil pengembangan penyidikan,” katanya.
Tersangka akan dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor No. 20 tahun 2001 dan Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan minimal 5 tahun.
Di samping itu, kasus USBM juga sedang dalam proses penuntutan. “Jika tidak ada kendala, minggu depan pembacaan vonis terhadap terdakwa SSH. Intinya proses hukum kasus USBM terus berjalan. Kita tunggu saja vonis terhadap terdakwa SSH,” ujarnya. (Edi)