
Nias Selatan – SuaraNusantara.com
Proyek Tempat Penyandaran Ikan (TPI) Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, terindikasi sarat korupsi. Pasalnya, proyek tersebut seharusnya sudah selesai paling lambat tanggal 31 Desember 2015, namun sampai sekarang ternyata masih dikerjakan oleh kontraktor Tafaonasokhi Laia selaku Direktur PT. Harimao Iraono Huna.
Berbagai indikasi korupsi dalam pengerjaan proyek tersebut sudah sering diberitakan media massa, namun pihak kontraktor dan instansi terkait terkesan tidak peduli. Selain sarat dugaan korupsi, pengerjaan proyek yang dibangun dengan anggaran tahun 2015 sebesar Rp. 3,3 miliar itu terkesan dikerjakan asal jadi.
Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaen Nias Selatan, Toni Sarumaha, mengakui bahwa pengerjaan proyek TPI oleh PT. Harimao Iraono Huna memang sudah melewati batas waktu pengerjaan seperti yang tertuang dalam kontrak kerja, yaitu 45 hari kerja.
“Kita sudah beri adendum atau perpanjangan waktu selama 50 hari kerja, berakhir tanggal 15 Februari,” kata Toni.
Tapi nyatanya sampai akhir Februari ini pun pekerjaan belum selesai. Oleh karena itu, Ketua DPC Aliansi Indonesia (AI) Gunawan Zebua, mendesak Kejari Telukdalam untuk mengusut indikasi korupsi dalam pekerjaan TPI yang dimaksud. Menurut Gunawan, dari metode pekerjaannya saja sudah menimbulkan indikasi ecurangan dan adanya dugaan konsipirasi antara dinas bersangkutan dengan pihak kontraktor.
Seharusnya menurut aturan, bila pihak rekanan tidak sanggup melaksanakan perjanjian kerja sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja, maka perusahaan di-black list dan distop pekerjaanya.
“Anehnya, justru pihak PPK Dinas Perikanan dan Kelautan, tutup mata dan tidak memberikan teguran kepada PT. Harimao Iraono Huna,” katanya.
Indikasi korupsi, kata Gunawan, ada pada saat pembobotan hasil kerja. Sebab sampai pada tanggal 15 Februari pekerjaan harusnya sudah dihentikan dan di situ dihitung bobot pekerjaannya. Tapi justru pihak PPK tutup mata dan pekerjaan dilanjutkan. Sudah jelas indikasi korupsi ada,” kata Gunawan. (Edi)
Sambung Toni, pihak ppk memberikan adendum waktu selama 50 hari kerja dengan batas waktu tanggal 15 Fembruari 2016, sesuai perpres tahun 2015, ungkapnya. (Edi)