
Nias Selatan – SuaraNusantara.com
Pembangunan proyek Tempat Penyandaran Ikan (TPI) Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan yang menggunakan anggaran tahun 2015 sebesar Rp. 3,3 m, terindikasi sarat korupsi. Pasalnya, proyek tersebut seharusnya sudah selesai paling lambat 31 Desember 2015, namun hingga kini pengerjaannyamasih dilakukan oleh pihak kotraktor Tafaonasokhi Laia selaku Direktur PT. Harimao Iraono Huna.
Indikasi korupsi yang dimaksud, antara lain indikasi terjadinya relokasi dan cara kerja yang terkesan asal jadi. Menanggai hal itu, Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaen Nias Selatan, Toni Sarumaha, mengakui jika pengerjaan proyek TPI yang dikerjakan oleh PT. Harimao Iraono Huna memang melewati batas waktu pengerjaan seperti yang tertuang dalam kontrak kerja, yaitu 45 hari kerja.
“Kita sudah beri adendum atau perpanjangan waktu selama 50 hari kerja. sesuai perpres tahun 2015, berakhir tanggal 15 Februari 2016,” kata Toni.
Meski sudah diberi perpanjangan wajtu, nyatanya pekerjaan sampai hari ini masih dilakukan oleh pihak kontraktor. Oleh karena itu, Ketua DPC Aliansi Indonesia (AI) Gunawan Zebua mendesak Kejari Telukdalam untuk melakukan pengusutan indikasi korupsi dalam pekerjaan TPI yang dimaksud.

Menurut Gunawan, dari metode pekerjaannya saja sudah tercium indikasi kecurangan dan konspirasi antara dinas terkait dengan pihak kontraktor. Seharusnya, menurut aturan, bila pihak rekanan tidak sanggup melaksanakan perjanjian kerja sebagaimana dalam kontrak kerja, maka perusahaan diblack list dan distop pekerjaanya.
Anehnya, kata Gunawan, justru pihak PPK Dinas Perikanan dan Kelautan tutup mata dan tidak memberikan teguran terhadap PT. Harimao Iraono Huna.
“Indikasi korupsi ada pada saat pembobotan hasil kerja, sebab sampai tanggal 15 Februari sudah dihentikan dan di situ dihitung bobot pekerjaannya. Justru pihak PPK tutup mata dan pekerjaan terus dilanjutkan. Sudah jelas indikasi korupsi ada,” kata Gunawan. (Edi)