Nias Selatan – SuaraNusantara.com
Sozisokhi Sihura, pengelola Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Univesitas Setia Budi Mandiri (USBM) Medan yang beroperasi di Kabupaten Nias Selatan, divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor di Kejatisu Medan. Sozisokhi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama mengelola PJJ USBM Medan.
Kajari Telukdalam, Riyono, SH, M.Hum, saat dikonfirmasi SuaraNusantara.com via pesan singkat, menjelaskan bahwa terdakwa selain dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, juga diharuskan membayar uang pengganti Rp. 180 juta.
Meski terdakwa Sozisokhi Sihura telah mendapatkan hukuman, namun Ketua DPC Aliansi Indonesia (AI) E. Gunawan Zebua merasa penanganan kasus dugaan korupsi PJJ USBM terkesan lamban. Sebab, dari awal penanganan kasus tersebut di era Imade Suwarjana, SH, masih menjabat sebagai Kajari Telukdalam, tidak ada perkembangan yang signifikan.

“Terkesan ada kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan Korupsi USBM tersebut, karena berdasarkan pengalaman, setiap kasus dugaan korupsi tidak penah dilakukan oleh satu orang,”katanya.
Seperti diketahui, ujar E. Zebua, dalam setiap kasus korupsi, biasanya diawali dari kesalahan administrasi yang dilakukan sekelompok orang yang dikomandopi seorang pejabat sehingga berakibat pada kerugaian keuangan negara.
“Pertanyaan, apakah Sozisokhi bisa melakukan tindak pidana korupsi sendirian? Siapa dia sebenarnya, sehingga bisa mencairkan dana USBM sebesar Rp. 5 miliar dari kas daerah,”ujarnya.
- Gunawan Zebua menduga ada orang kuat dalam lingkup Pemkab Nias Selatan yang memungkinkan Sozisokhi dapat mencairkan dana USBM. Dia mendesak pihak Kejari Telukdalam segera menetapkan tersangka lain yang diduga memiliki andil kuat dalam pengelolaan PJJ USBM Medan.
“Sebab sangat janggal dan memalukan terhadap kinerja penegak hukum terkhusus Kejari Telukdalam, jika dalam kasus dugaan korupsi PJJ USBM tersangka cuma satu orang SS” kata Gunawan.
Masyarakat berharap kepada pimpinan baru Kejari Telukdalam, dapat membawa angin segar buat masyarakat Nias Selatan dalam menegakkan supremasi hukum di wilayah hukum Nias Selatan.
”Jangan terulang kejadian setahun lalu dimana kantor Kejari menjadi bulan-bulanan aksi demo masyarakat yang merasa kecewa dengan beberapa kasus korupsi yang diduga dipetieskan,” ujarnya. (EZ)