
Nias Selatan – SuaraNusantara.com
Kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas DPRD Kabupaten Nias Selatan Tahun 2015 yang menyeret sejumlah nama anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, dinilai sejumlah kalangan tidak akan diusut tuntas oleh Kejari Telukdalam. Pasalnya, kasus pengadaan pakaian yang diduga fiktif itu, melibatkan nama para elit politik.
Apa lagi ada beberapa isu beredar menyebutkan bahwa kasus tersebut dilaporkan karena ada kaitannya dengan pengesahan APBD Nias Selatan Tahun 2016 yang hingga saat ini belum ditandatangani oleh pihak legislatif.
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Nias Selatan, FL, menyebutkan pengadaan pakaian dinas DPRD berubah menjadi uang tunai untuk anggota DPRD, itu bukan karena kemauannya tapi karena keputusan DPRD.
“Penyidik tanya saya, mengapa bisa mengeluarkan uang tunai kepada DPRD? Ya saya jawab itu karena keputusan mereka (dewan). Ada (bukti) video saat DPRD membahas, supaya ditunaikan uang (untuk membeli) pakaian mereka,” kata FL.
Sementara rekanan CV. Sera Mitra Pratama menyebutkan, awalnya pengadaan itu ada empat paket, nilai kontraknya bervariasi dengan total empat ratus juta delapan puluh ribu rupiah, setelah potong pajak.
“Di saat saya mau membelikan bahannya dan menjumpai tukang jahit, ternyata pihak dari dewan mendesak supaya pakaian dinas tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai,” katanya.
Lanjut Direktur CV. Sera Mitra Pratama, dalam keadaan terpaksa, akhirnya dia menyuruh pegawainya ke bank untuk menarik uang tunai dan kemudian menyerahkannya kepada DPRD dengan surat tanda terima yang berbunyi, seolah – olah DPRD telah menerima pakaian jadi.
“Ada surat tanda terima barang yang dibuat mereka (DPRD),” kata Direktur CV. Sera Mitra Pratama, menjawab SuaraNusantara.com di kediamanya, kemarin. (EZ)