
Nias Selatan – SuaraNusantara.com
Kepala Kejaksaan Negeri Telukdalam, Riyono, SH.M.Hum, menjelaskan kasus dugaan korupsi Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Universitas Setia Budi Mmandiri Medan cabang Telukdalam Kabupaten Nias Selatan yang dilakukan oleh Sozisokhi Sihura selaku pengelola, tidak berhenti sampai pada pelaku yang sudah divonis 2 tahun penjara. Dia memastikan kasus ini tetap dikembangkan untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain.
“Kita tunggu saja, semua melalui proses hukum acara, pada waktunya semua akan terjawab,” kata dia kepada wartawan via SMS, Kamis, (10/3).
Di tempat terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Harian GMNISEL, Sadar Halawa, menjelaskan kepada SuaraNusantara.com, pengembalian kerugian negara oleh Sozisokhi Sihura sebesar Rp. 180 juta, sangat tidak masuk akal, sebab kerugian negara kurang lebih Rp. 5 miliar.
“Siapa pihak lain yang bertanggung jawab mengembalikan sisa kerugian keuangan negara setelah terdakwa SS mengembalikan 180 juta?” tanya Sadar dengan nada heran.

Meski begitu, dia mengapresiasi kinerja Kajari Telukdalam yang dapat mempercepat proses sidang terhadap SS, sehingga tinggal menunggu proses selanjutnya. “Kita yakin kasus korupsi USM Medan cabang Nias Selatan, dalam waktu dekat akan ada tersangka baru, kita percayakan kepada Kejaksaan sajalah,” tutup Sadar. (Edi)