
Nias Selatan – SuaraNusantara.com
Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kabupaten Nias Selatan mendapatkan alokasi anggaran DAK Tahun 2015 sebesar Rp3,3 miliar untuk proyek pembangunan Tempat Penyandaran Ikan (TPI) di Pasir Putih Telukdalam.
Pembangunan proyek tersebut ternyata menuai masalah dan menjadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat, karena ada dugaan pembangunannya sarat KKN. Tidak hanya itu, pemutusan kontrak pembangunan proyek tersebut, juga sangat aneh.
Sekretaris DPC Aliansi Indonesia (AI) Kabupaten Nias Selatan Sadar Halawa, kepada SuaraNusantara.com, Sabtu (12/3 ) di Telukdalam mengungkapkan, “pemutusan kontrak proyek pembangunan Tempat Penyandaran Ikan (TPI) di Pasir Putih Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan diduga hanya sebatas akal-akalan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Diskanla dan sarat korupsi.”
Menurutnya, proyek yang kerjakan pihak kontraktor PT. Harimao Iraono Huna (HIH), pelaksanaannya asal jadi.
“Ada beberapa kejanggalan yang diduga dilakukan oleh direktur PT HIH Tafaonasokhi Laia, sebagai sumber korupsi, pertama, bahan material diduga tidak sesuai dengan RAB, dimana seperti diketahui batu dan tanah timbun digunakan jenis batu kapur yang mudah hancur, dan pemasangan batu pada dinding asal jadi,” katanya.
Selain itu, sambung Sadar Halawa, adanya dugaan pemindahan lokasi proyek (relokasi) tanpa melalui pembahasan, kemudian batas waktu pengerjaan yang sudah melewati batas waktu dalam kontrak.
“Seharusnya, pengerjaan proyek TPI yang dimaksud, pihak kontraktor PT. HIH sudah menyelesaikan paling lambat 31Desember 2015, karena dalam kontrak waktu pengerjaan 45 hari kerja, namun di lapangan, pekerjaan dilakukan sampai bulan Maret 2016. Itu kan aneh, dan itulah alasan kuat dugaan ada tindak pidana korupsi pada proyek TPI itu,” kata Sadar Halawa.
Ditambahkannya, bahwa pengerjaan proyek TPI yang dimaksud bukan sistim tahun jamak (multi years).
Kalau pun pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Diskanla Nias Selatan Toni Sarumaha telah menempel pengumuman pemutusan kontrak di lokasi proyek, itu diduga hanya berupa akal-akalan PPK untuk mengelabui masyarakat. Kalau memang itu serius diputus kontrak, mengapa harus kegiatan pekerjaan dibiarkan sampai bulan Maret 2016 oleh dinas bersangkutan,” tanya Sadar Halawa dengan nada heran.
Oleh karenanya, sambung Sadar Halawa, diminta kepada pihak berwajib untuk melakukan penyelidikan terhadap proyek TPI yang dimaksud,
“Kami siap mendukung kinerja pihak berwajib untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pembangunan TPI tersebut,” katanya.
Sadar Halawa memberi masukan, bahwa pintu awal mengungkap adanya indikasi dugaan korupsi pada proyek TPI tersebut, bisa dimulai dari relokasi, material yang digunakan kemudian pelanggaran kontrak kerja. Dan yang paling jelas dugaan korupsi disaat pembayaran hasil pembobotan fisik kerja, seharusnya, hasil kerja di atas tanggal 15 Februari 2015, tidak dibayarkan, persoalannya, apakah benar tidak dibayar oleh dinas bersangkutan semua hasil pekerjaan PTI HIH, yang sudah selesai dikerjakan?
Terkait dengan informasi ini, pihak PPK Diskanla Kabupaten Nias Selatan Toni Sarumaha, beberapa kali dihubungi SuaraNusantara.com via telepon seluler untuk konfirmasi, tidak menjawab, demikian juga dengan SMS, tidak juga dibalas. (Edi)