
Nias Selatan – SuaraNusantara.com
Sejumlah kalangan mendesak pihak penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap pengerjaan proyek pembangunan tempat penyandaran ikan (TPI) di Pasir Putih Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, yang menelan anggaran Rp3,3 miliar, yang bersumber dari dana DAK tahun 2015.
Desakan tersebut, karena sampai saat ini, hingga menjelang akhir Maret 2016, sebagai kontraktor, pihak PT. HIH masih melakukan pengerjaan untuk menyelesaikan proyek yang dimaksud hingga seratus persen.
Padahal, seperti diketahui, pada tanggal 15 Februari 2016, pihak PPK Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Nias Selatan telah memasang papan pengumuman pemutusan kontrak terhadap PT. HIH.
“Papan pengumuman itu dipancangkan di lokasi proyek, karena pengerjaan telah melewati batas waktu sesuai kontrak,” kata Seketaris DPC Aliansi Indonesia (AI) Kabupaten Nias Selatan, Sadar Halawa kepada SuaraNusantara.com, Sabtu (26/3) di Telukdalam.
Dikatakannya, benarkah pemutusan kontrak kerja itu diberlakukan kepada PT. HIH, kalau memang itu diberlakukan, mengapa pihak PPK Diskanla, membiarkan pekerjaan terus dilakukan oleh pihak PT. HIH untuk menyelesaikan pekerjaan hingga seratus persen, ini kan aneh.
Oleh karenanya, pengumuman pemutusan kontrak kerja yang dipasang oleh pihak PPK Diskanla di lokasi proyek TPI, diduga itu hanya sekedar akal-akalan untuk mengelabui masyarakat, kata Sadar Halawa.
Seperti diketahui, progres pekerjaan tanggal 15 Februari 2015 saat pemutusan kontrak sudah ditutupi dengan kelanjutan pekerjaan sampai Maret 2016 yang sudah siap seratus persen.
Pertanyaanya, lanjut Sadar Halawa, bagaimana menghitung hasil pekerjaan PT. HIH, pada saat diputus kontrak, sementara saat ini pembangunan sudah selesai seratus persen?
Ketua Dewan Pendiri GMNISEL, Eddy Gunawan Zebua menyebutkan, pembangunan TPI di Pasir Putih Telukdalam diduga sangat sarat koupsinya, untuk itu diminta kepada pihak Kejari Telukdalam dan Tipikor Polres Nias Selatan untuk melakukan penyelidikan awal pada Proyek TPI yang dikerjakan PT. HIH.
“Hal itu dapat dilakukan pihak berwenang dengan dasar penyelidikan mengacu pada Pelanggaran Perpres nomor: 4 tahun 2015, bab-28, Pasal 93 (1) PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak, apabila: a. kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya Kontrak; a.1. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan; a.2. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia barang/jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan; b. Penyedia barang/jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan; c. Penyedia barang/jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan, dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau d. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN, dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
“Jadi tidak ada alasan untuk dikatakan tidak ada indikasi korupsi pada proyek yang menghabiskan uang negara miliaran rupiah itu,” jelas Gunawan.
Selain dugaan pelanggaran pada Perpres nomor: 4 tahun 2015 tentang pegadaan barang dan jasa, beberapa sumber yang di himpun SuaraNusantara.com menyebutkan, dari awal pembangunan TPI di Pasir Putih Teludalam, sudah terdapat indikasi kecurangan yakni dalam hal lokasi, kemudian perencanaan bangunan yang diduga kurang tepat, dimana pembangunan pelabuhan sangat rendah, sehingga pada air laut pasang tidak tertutup kemungkinan pelabuhan yang dimaksud akan ditutupi air laut.
“Tidak ada alasan bagi pihak berwajib, Kejaksaan Negeri Telukdalam dan Tipikor Polres Nias Selatan untuk tidak bisa memulai penyelidikan, apalagi jarak kantor Kejari dan Markas Polres Nias Selatan dengan lokasi proyek sangat cukup dekat dan kurang lebih 500 meter,” kata Gunawan. (EZ)