
Nias Selatan – SuaraNusantara.com
Pihak penyidik Kejaksaan Negeri Telukdalammasih enggan menjelaskan kepada publik tahapan proses hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas DPRD Nias Selatan.
Namun demikian, beredar informasi bahwa kasus yang dimaksud sudah lewat pada tahap penyelidikan. Oleh karenanya, upaya pengembalian kerugian negara yang diduga kurang lebih Rp11 juta per anggota dewan menjadi sia-sia.
Seperti pemberitaan sejumlah media sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas anggota DPRD Nias Selatan, disebutkan adanya pengalihan anggaran pengadaan pakaian menjadi uang tunai.
Terhadap keputusan itu, ditengarai sudah menyalahi aturan perundang-undangan, karena dalam aturannya, pengadaan pakaian dinas tidak dapat digantikan dengan uang tunai.

Terkait kasus tersebut, sumber yang diperoleh di DPRD menyebutkan, dimana kerugian negaranya, kemudian yang menentukan kerugian negara ada atau tidak adalah gaweannya BPKP.
“Jadi kita lihat saja kalau ada nanti temuan BPKP dalam audit keuangan DPRD Nias Selatan,” tutur sumber.
Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas DPRD Nias Selatan, ramai dibahas lewat media sosial, beberapa penafsiran diungkapakan, ada yang menduga pihak penyidik tidak mungkin mengungkap kasus itu sampai ke pengadilan karena terkait dengan partai politik, di lain pihak, ada yang menyebutkan kasus ini merupakan kasus spektakuler buat Kejari Telukdalam dan bisa mendapat prestasi jika kasus ini sampai ke pengadilan.
Sementara pihak penyidik Kejari sampai saat ini terkesan masih tertutup soal perkembangan kasus yang dimaksud.
Terpisah pihak rekanan, Direktur CV. Sera Mitra Pratama, AM, terkesan kehabisan kamus, ” jika kalau pun saya terbawa-bawa dia dalam kasus pengadaan pakaian dinas DPRD, itu sudah resiko.” (EZ)