Nias Selatan – SuaraNusantara.com
Empat staf kantor Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Nias Selatan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian dinas anggota DPRD Nias Selatan tahun 2015.
“Keempat staf itu, pejabat pengadaan, bendahara, PPK AKPD dan penerima hasil,” kata Kasi Pidsus, Ardiansyah SH, MH, kepada SuaraNusantara.com melalui pesan singkat, Kamis (31/3) tanpa menyebutkan identitas staf terperiksa.
Ditanya soal pemeriksaan hari ini terhadap staf sekertariat, apakah ada anggota DPRD yang ikut diperiksa, Kasi Pidsus mengatakan tidak ada.
Sementara pantauan wartawan di kantor Kejari Telukdalam, kemarin ada 10 anggota DPRD yang sudah diperiksa terkait kasus yang dimaksud.
Namun, dalam penanganan kasus dugaan korupsi tersebut, hingga saat ini masih belum ada yang ditetapkan tersangka.
Sumber yang dihimpun dari Kejari Telukdalam, menyebutkan minggu depan masih terus dilanjutkan pemeriksaan beberapa anggota DPRD dan Sekwan dalam kasus pengadaan pakaian dinas.
“Seluruh anggota DPRD wajib dimintai keterangan sebagai saksi, kemudian Sekwan serta para PPK, panitia pengadaan dan bendahara. Mereka diperiksa untuk memenuhi keterangan saksi serta unsur tindak pidana korupsinya, apakah memenuhi atau tidak tindak pidana korupsinya, tidak bisa buru-buru, menetapkan ada atau tidak tersangka dalam kasus pengadaan pakaian dinas yang dimaksud,” tutur sumber.
Sementara sejumlah sumber yang dihimpun dari masyarakat Nias Selatan, menanggapi kasus tersebut, bila pada akhirnya nanti ada terseret nama anggota DPRD dalam kasus pengadaan pakaian yang di maksud, itu di duga bukti hasil demokrasi yang bar-bar di Nias Selatan selama ini.
Selain itu, ada juga yang menafsir kasus itu tidak ada tindak pidananya, sebab uang tunai yang mereka terima sudah dikembalikan, kemudian uang itu juga adalah uang pakain anggota DPRD, maka tak ada salahnya jika DPRD menjadikan tunai. (A-1)