
Nias Selatan – SuaraNusantara.com
Kepala Desa Hilimagari Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan, Kardi Gaho, tidak datang memenuhi panggilan (mangkir) dari pihak penyidik Tipikor Polres Nias Selatan. Padahal pemanggilan itu sudah dijadwalkan Selasa (28/3).
Kardi Gaho dipanggil terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) tahun 2015, yang dilaporkan masyarakat.
Berdasarkan laporan masyarakat, Kardi Gaho terindikasi dalam pelaksanaan penggunaan dana desa yang dimaksud bertentangan dengan aturan perundang-undangan tentang tata cara penggunaan dana desa.
Di lapangan, Kardi Gaho melaksanakan dana desa dengan cara kontraktor bukan dengan memberdayakan masyarakat seperti yang diatur dalam juknis penggunaan anggaran desa.

Seperti diketahui, upah tukang disunat oleh kepala desa, upah yang diberikan tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja yang sudah ditetapkan konsultan.
Selain itu, anggaran dana desa sebesar Rp204 juta digunakan untuk membangun parit, namun parit tersebut tidak ada manfaatnya bagi masyarakat.
“Hingga saat ini bangunan parit yang dibangun dari dana desa itu, sudah mulai retak akibat campuran semen dengan pasir tidak sesuai,” kata anggota BPD desa Hilimagari Aoha’oli Loi, kepada SuaraNusantara.com, Jumat (1/4) di Hilimagari.
Pantauan SuaraNusantara.com di Polres Nias Selatan, Kardi Gaho tidak kelihatan di ruang penyidik sejak Selasa hingga saat ini.
Sumber membenarkan bahwa Kardi Gaho sampai saat ini belum memenuhi panggilan, pada hal dijadwalkan Selasa kemarin.
“Bila tiga hari setelah surat panggilan pertama tidak juga dipenuhi Kardi Gaho, akan dikirim surat panggilan kedua,” kata sumber di Polres Nisel. (A-1)