Nias Selatan – SuaraNusantara.com
Oknum Kepala Sekretariat dan oknum bendahara Panwaslih Kabupaten Nias Selatan berinisial ALD S.Pd dan EPN dilaporkanke Kejari Telukdalam dan ke Polres Nisel dengan pelapor berbeda.
Mereka dilapor atas dugaan kekeliruan dalam penggunaa anggaran Panwaslih TA.2015 dan dugaan penggelapan atau indikasi korupsi Anggaran Panwascam Sekabupaten Nias Selatan.
Mereka menduga oknum ALD dan EPN memalsukan tandatangan mereka dalam surat pertanggungjawaban keuangan Panwaslih kabupaten yang sudah di audit BPK RI untuk bulan mei tahun 2015 sampai desember 2015. disamping itu, mereka juga menduga adanya kekeliruan dalam penggunaan anggaran dimaksud. Sebab itu, kedua anggota Panwaslih Nisel itu meminta agar Kejari Telukdalam melakukan proses hukum.
Dari data yang diperoleh, oknum ALD dan EPN dilaporkan di Kejari Telukdalam karena beberapa item hak-hak keuangan 2 anggota Panwaslih Kabupaten Nisel yakni Drs. Ya’atulo Halawa dan Meidanariang Hulu, SE MM belum dibayarkan kedua oknum tersebut.
Adapun hak-hak yang belum dibayarkan itu kepada Ya’atulo Halawa yaitu honor Januari 2016 dan Februari 2016 sebesar Rp21.000.000, honor Maret 2016 dan April diduga juga tak akan dibayar Rp21.000.000, uang lembur Rp2.000.000, sewa laptop Rp6.000.000, sewa meja kerja Rp2.400.000, kursi kerja Rp1.200.000, lemari kayu Rp2.400.000, AC Rp6.000.000, kamera digital Rp2.400.000, kekurangan pembayaran honor Juni sampai Oktober 2015 akibat kesalahan perhitungan pajak sebesar Rp4.500.000, delapan jenis kelompok kerja dengan anggaran sebesar Rp8.550.000, biaya BBM dari Januari 2016 sampai Februari 2016 Rp3.000.000, honor sebagai Ketua Sentra Gakkumdu Rp6.000.000, honor penanganan sengketa Rp3.000.000, perjalanan dinas diluar Propinsi 3 kali Rp20.000.000, perjalanan dinas di PropInsi 2 kali Rp10.000.000 dan perjalanan dinas dalam daerah Rp10.000.000. maka jika ditotal secara keseluruhan sebesar Rp129.450.000.
Sementara hak-hak keuangan yang belum dibayarkan untuk Meidinariang Hulu adalah honor Januari 2016 dan Februari 2016 sebesar Rp21.000.000, honor Maret 2016 dan April 2016 diduga tidak akan dibayar Rp21.000.000, uang lembur Rp2.000.000, sewa Laptop Rp6.000.000, sewa meja kerja Rp2.400.000, kursi meja Rp1.200.000, lemari kayu Rp2.400.000, AC Rp6.000.000, camera digital Rp2.400.000, kekurangan pembayaran honor akibat kesalahan perhitungan pajak Juni 2015 sampai Oktober 2015 Rp4.500.000, delapan jenis kelompok kerja Rp8.550.000, BBM Juni 2015 sampai Februari 2016 Rp21.600.000, BBM Maret 2016 sampai April 2016 diduga tak akan dibayar Rp4.800.000, sewa kendaraan roda 4 bulan Maret 2016 sampai April 2016 diduga juga tidak akan dibayar Rp14.000.000, perjalanan dinas ke Jakarta Rp8.000.000, perjalanan dinas ke Medan Rp5.000.000, perjalanan dinas daerah (ke kecamatan) Rp10.000.000. Jadi, jika ditotal khusus hak Meidanariang yang belum dibayar Rp182.850.000.
Terpisah, Panwascam Sekabupaten Nisel juga melaporkan oknum kepala sekretariat Panwaslih Kabupaten ALD dan oknum bendahara EPN ke Polres Nisel terkait dugaan penggelapan dan indikasi korupsi anggaran Panwascam Sekabupaten Nisel.
Dalam surat mereka tertanggal 18 maret 2016 menguraikan, beberapa hak-hak keuangan mereka yang belum dibayarkan oleh kedua oknum tersebut pada hal tahapan pelaksanaan Pilkada serentak, telah berakhir.
Anggaran yang belum dibayarkan tersebut seperti, honor Ketua Rp.139.500.000, honor anggota Rp248.000.000, perjalanan dinas ke kabupaten dan supervisi ke desa Rp423.095.000, pembentukan PPL Rp24.056.000, biaya rapat biasa Rp138.880.000 dan biaya kelompok kerja sebesar Rp6.250.000. total dana yang belum dibayar adalah Rp.979.781.000. terkait itu, mereka meminta agar Kapolres Nisel melakukan pengusutan.
Selain itu, Ketua Panwascam Onohazumba Yosafati Halawa secara resmi melaporkan hal diatas dipolres Nisel dengan No. STTLP/51/III/2016/SU/SPK “C”/Res-Nisel tanggal 19 maret 2016 dan No. LP/64/III/2016/SPK “C”/SU/Res-Nisel tanggal 19 maret tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh oknum kepala sekretariat panwaslih Kabupaten Nisel ALD dan bendahara EPN.
Kepala Sekretariat Panwaslih Kabupaten Nisel Ariston Lauzisokhi Daeli S.Pd saat dikonfirmasi terkait ini, melalui sambungan telepon, Rabu (30/3) mengungkapkan bahwa laporan mereka itu mengada-ada. Padahal, kata dia, mereka (panwaslih dan panwascam) tau jika belum cair anggaran itu. “Jadi mereka mengada-ada,” ucapnya.
Menanggapi laporan anggota Panwaslih Kabupaten dan laporan Panwaslih Kecamatan yang di sampaiakan ke Kejari dan Polres nis Selatan, Ketua Panwaslih Kabupaten, Ismael Dachi, SE, menjelaskan, terkait hak yang masih belum dibayarkan, bukan hanya anggota panwaslih yang melapor itu yang belum meneima hak, termasuk dirinya sebagai ketua Panwaslih Kabupaten.
Hanya saja saya mengharapkan kepada rekan-rekan bersabar biar selesai tahapan pertanggungjawabanya, apalagi masih ada anggaran yang ma
Hanya saja saya mengharapkan kepada rekan-rekan bersabar biar selesai tahapan pertanggungjawabanya, apalagi masih ada anggaran yang masih belum dibayarkan oleh Pemerintah Derah, kita tunggu batas waktunya, jika batas waktu sudah selesai, kita bersama-sama melaporkan mereka, tegas Ismael Dachi, SE, kepada SuaraNusantara.com, beberapa minggu lalu.
“Sikap kawan-kawan juga untk melapor ke Kejari dan ke Polres, silahkan itu hak mereka,” kata dia.
Sementara Kasat Reskrim Bambang P., S.Sos, mejelaskan, laporan Panwascam, sedang dalam proses saat ini sedang tahapan pemanggilan saksi, terangnya kepada SuaraNusantara.com, di Ruamg Resserse Polres nias Selatan, Sabtu, ( 2/4). (A-1)