
Nias Selatan – SuaraNusantara.com
Ketua DPRD Nias Selatan, Sidi Adil Harita, S.Sos, akhirnya memenuhi panggilan penyidik kejari Telukdalam, Selasa, (5/5). Tidak sendirian, Sidi Adil juga dipanggil bersama beberapa anggota DPRD lainya, yakni Legat Harita, Noferius Ndruru, Fatieli Dakhi, Aezisokhi Maduwu, dan Budieli Laia.
Mereka memenuhi panggilan terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian dinas DPRD Nias Selatan periode 2014-2019.
Sementara dua orang lagi dari unsur pimpinan yaitu Yohana Duha dan Elisati Halawa, belum memenuhi undangan penyidik.
Usai diperiksa, Ketua DPRD Nias Selatan Sidi Adil Harita, menjelaskan, dirinya periksa jaksa Ardiansyah, SH,MH, dalam kapasitas sebagai saksi.

“Yang perlu saya tekankan, inti dari permintaan keterangan terhadap saya, masalah kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas DPRD, oleh karena itu, persoalan pengadaan pakaian dinas DPRD, itu adalah gawainya Sekretaris DPRD (Sekwan), lembaga DPRD tidak campur tangan soal itu, KPAnya adalah Sekwan bersama jajaranya,” jelas Sidi Adil.
Lebih lanjut dikatankannya, masalah berapa nilai pengadaan pakaian dinas yang dimaksud, dia tidak tahu, yang dia tahu, paripurna pada 3 September 2015, dalam penyampaian akhir pandangan fraksi terhadap pelaksanaan reses.
Dalam paripurna itu, dia melihat beberapa anggota DPRD yang memakai pakaian kaos oblong tanpa kerah yang tidak layak dipakai sebagai anggota DPRD menghadiri paripurna.
Oleh karena itu, sambung Sidi Adil, mereka bersepakat pimpinan untuk segera melakukan rapat internal tentang bagaimana sebenarnya hak-hak protokoler dan keuangan DPRD yang sudah dilakukan oleh sekretariat DPRD.
Dia menjelaskan, seusai paripurna penyampaian pandangan fraksi, siangnya langsung melakukan rapat internal tanpa undangan dan tanpa berita acara.
Dalam rapat yang dimaksud, ada beberapa poin disampaikan kepada sekwan DPRD, kata dia. Pertama, mengapa pakaian dinas DPRD sampai sekarang belum diberikan, yang seyogianya, pakaian dinas itu diterima pada saat mereka dilantik sebagai anggota DPRD, tapi kenyataan pada saat pelantikan itu anggota dewan tidak ada menerima, jelas Sidi Adil Harita.
Oleh karena pakaian yang semestinya dipakai anggota DPRD saat pelantikan tahun 2014, namun tidak ada realisasinya, maka anggota DPRD membelikan pakaian. Ketika tahun 2015, anggaran pakaian dinas DPRD sudah keluar maka semua prosesnya adalah tugasnya sekwan. (A-1)