
Nias Selatan – SuaraNusantara.com
Penyidik Kejari Telukdalam sesuai Sprindik tanggal 31 Maret 2016,telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana kasus korupsi Pendidikan Jarak Jauh Universitas Setia Budi Mandiri (PJJ USBM) Medan Cabang Telukdalam Nias Selatan Jilid II.
Ketiga tersangka baru tersebut, yakni Kadis Pendidikan Magdalena Bago (MB), mantan Kabidikmentik YB dan bendahara NB, sesuai print nomor : Prin – 02/N.2.03/Fd.1/03/2016, tanggal 31 Maret 2016, Prin-03/N.2.03/Fd.1/03/2016 dan Prin – 02/N.2.30/Fd.1/09/2015, tanggal 1 September 2015. ungkap Kajari Telukdalam, Riyono, SH, M.Hum, kepada SuaraNusantara.com, via sms, Selasa (5/5).
Meskipun sudah ditetapkan MB, YB dan NB sebagai tersangka dalam kasus PJJ USBM jilid II, sebagaimana dalam sprindik yang dikeluarkan Kajari Telukdalam, pihak penyidik masih terus melakukan pengembangan penyidikan kasus yang dimaksud.
Sementara Plt. Sekda Nias Selatan, Foarota Laoli dan Kepala Bappeda, Ir. Ikhtiar Duha, baru menjalani pemeriksaan di Kejari Telukdalam, Selasa (5/5).
Pantauan wartawan di kantor Kejari Telukdalam, Plt. Sekda Foarota laoli, terkesan enggan ditemui wartawan untuk melakukan konfirmasi usai menjalani pemeriksaan.
FL, setelah selesai menjalani pemeriksaan langsung buru-buru meninggalkan kantor Kejari lewat pintu belakang, tanpa menghiraukan konfirmasi wartawan yang sudah menunggu dari pagi. (A-1)