
Nias Selatan – SuaraNusantara.com
Kapolsek Lolowa’u, AKP. Fadlun A. Fitri, pimpin langsung penangkapan judi leng (kartu) di sebuah rumah kosong di desa Bawohosi Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan, Jumat (16/4) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam penangkapan itu, ikut diamankan, pjs. kepala Desa Bawohosi, YH als. Ama Meli, AH als. Ama siri ( anak kandung Kades), SH als. Sibaya Deri, beserta barang bukti satu set kartu joker dan sebanyak Rp. 217.000 ( dua ratus tujuh belas ribu rupiah), terang Kapolsek Lolowa’u, AKP. Fadlun A. Fitri.
Mereka tersangka disangkakan dengan, pasal 303 sub 303 Bis KUHP jo UU No. 7 / 1974 tentang perjudian.terang Kapolsek Lolowa’u, AKP. Fadlun A. Fitri, sembaring mengatakan saat ini tersangka sudah di titip di ruang tahanan Polres Nias Selatan. (A-1)