
Medan | SuaraNusantara.com
Sebanyak 28 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Mako Brimob Poldasu Jalan KH Wahid Hasyim Medan , Senin (20/6/2016).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan telah ditetapkannya tujuh anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.
Mantan anggota DPRD Sumut Oloan Simbolon membenarkan panggilan pemeriksaan dirinya bersama sejumlah anggota dan mantan dewan lainnya.
“Saya sudah selesai diperiksa, kurang lebih dua jam, dengan 14 pertanyaan yang diajukan,” kata Oloan Simbolon kepada sejumlah wartawan.
Pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.00 Wib, yang menurut Oloan Simbolon, dibagi dua termin, dimana termin kedua digelar KPK pada pukul 14.00 Wib.
Ke-28 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang diperiksa tersebut, diantaranya Ali Jabar Napitupulu, Oloan Simbolon, Indra Alamsyah, Hamdani Alamsyah, Muliani, Evi Diana (istri Gubsu HT Erry Nuradi), Andi Arba, Brilian Mokhtar, Japorman Saragih, dan Hardi Mulyono. (IS)