
Nias Barat – SuaraNusantara.com
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sumatera Utara, Maroloan Jonnis Baringbing, menyampaikan gagasan bahwa dalam pengembangan kepariwisataan di Kepulauan Nias, sudah saatnya dipersiapkan berdirinya kantor imigrasi.
Hal itu diungkapkannya, saat digelar Rakor III Persiapan Dasar Pengembangan Pariwisata Kepulauan Nias di Nias Barat, Senin (20/6/2016).
“Kalau Nias mau menjadi tujuan wisata harus memiliki kantor imigrasi untuk melengkapi fasilitas pelayanan bagi para wisatawan mancanegara,” ujar Maroloan.
Kehadiran kantor imigrasi tersebut, menurut Maroloan, untuk memberikan layanan izin tinggal bagi warga negara asing yang mengunjungi Kepulauan Nias. Kemudian, untuk mempermudah pelaksanaan pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di Kepulauan Nias.
Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah telah membebaskan visa bagi 160 negara untuk berkunjung ke Indonesia, dengan ketentuan, orang Asing tidak boleh melanggar Hukum yang berlaku di Negara RI.
“Kita telah membentuk Pengawasan Orang Asing, sehingga mereka tidak sembarangan di Indonesia termasuk di Kepulauan Nias, mereka menikmati potensi yang ada, tetapi tidak melanggar Hukum,” katanya.
Tidak hanya itu, kehadiran kantor tersebut, juga untuk mempermudah pelayanan pembuatan paspor bagi masyarakat Nias yang hendak berpergian ke luar negeri. Tidak lagi harus ke Medan, katanya.
Namun, kebutuhan akan kehadiran Kantor Imigrasi di Kepulauan Nias tersebut, menurut Kakanwil, harus berdasarkan data, argumen dan prospek ke depan pertumbuhan pembangunan di Kepulauan Nias, khususnya di bidang kepariwisataan.
“Berdasarkan data argumen dan prospek ke depan itulah, nantinya akan kita ajukan kepada Kemenkumham, agar dibuka kantor imigrasi di Kepulauan Nias,” katanya. (EZ)