
Nias Utara – SuaraNusantara.com
Pembangunan Jembatan Sungai Tumula di Desa Ononamaolo Tumula, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, sampai hari ini belum juga selesai. Padahal waktu pengerjaannya sudah melampaui batas masa pelaksanaan 100 hari kerja, jika dilihat dari tanggal kontraknya pada 16 September 2015 silam. Pembangunan fisik jembatan yang berasal dari dana alokasi khusus (dak) senilai Rp 4 miliar tersebut baru selesai 70 persen.
Padahal rampungnya Jembatan Sungai Tumula yang menghubungkan Kecamatan Alasa dengan Kecamatan Afulu itu sangat diharapkan oleh masyarakat setempat karena akan menghidupkan jalur perekonomian serta membuka keterisoliran desa-desa yang ada di sekitarnya.
Ama Nesi Zalukhu, salah seorang tokoh masyarakat, berharap pembangunan Jembatan Sungai Tumula dapat cepat selesai sehingga kepentingan rakyat tidak dirugikan. ”Uang rakyat jangan dijadikan bahan untuk memperkaya diri sendiri, apalagi nilainya mencapai Rp 4 miliar,” ujarnya.
Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Tumula tertuang dalam Surat Kontrak dengan Nomor Kontrak 600/29/SPP/PPK/APBD/PU/2015. Dalam kontrak itu tercantum sebagai Pelaksana adalah Sofulala Waruwu,SH (Direktur PT. Hariamao Iraono Huna), Konsultan Pengawas PT. Secon Dwi Tunggal Putri, dan Asokhiwa Zebua sebagai PPK.

Ketika SuaraNusantara.com mengkonfirmasi masalah ini kepada PPK Asokhiwa Zebua, yang bersangkutan tidak berada di kantornya. Upaya menghubungi teleponnya pun ternyata tidak ditanggapi. (CN)