
Medan – SuaraNusantara.com
Johny (23) warga Jalan AR Hakim Medan mengaku diculik dan dipukuli Erwin Syahputra (20) warga Jalan Thamrin Gang Kenangan Medan bersama teman-temannya, sehingga menjalani perawatan serius di salah satu rumah sakit di Medan.
Akibat pemukulan tersebut, Johny mengalami sakit di bagian dada sehingga sulit bernafas, bahkan setiap batuk mengeluarkan darah kental.
Menurut Johny yang didampingi kedua orangtuanya dan pengacara asal Jakarta Poltak Hutadjulu, Senin (27/6/2016), dirinya diculik dan disekap Erwin Syahputra pada Minggu (19/6/2016) di sebuah ruangan yang tidak diketahui lokasinya.
Johny menuturkan, dirinya dinaikkan ke dalam mobil, dan sepanjang perjalanan dengan mata dan mulut dilakban, dirinya dipukuli berkali-kali. Kemudian, sesampainya di salah satu tempat, berupa ruangan, Johny kembali dipukuli.
“Erwin bersama abangnya Erik dan pamannya, serta sejumlah orang lainnya, memukuli saya di bagian kepala, dada, wajah dan tubuh lainnya,” kata Johny sembari menunjukkan handuk putih yang penuh bercak darah yang menyembur setiap batuk.
Diungkapkannya, setiap menarik nafas, dadanya sangat terasa sakit sekali. Setelah rasa sakit yang tidak dapat ditahankannya, pada Kamis (23/6/2016) sekira pukul 22.00 WIB, Johny dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
“Saya memohon agar pihak berwajib dapat menangani permasalahan yang sedang saya hadapi ini, karena orangtua saya sudah menyampaikan laporan kepada pihak berwajib, terkait pemukulan yang mengakibatkan saya menderita batuk darah,” katanya.
Orangtua Johny yang mendampingi, membenarkan sudah membuat laporan pengaduan ke Polresta Medan. “Kami tidak dapat menerima begitu saja tindakan yang dilakukan Erwin dan komplotannya. Kalau ada masalah hukum, seharusnya diselesaikan secara hukum, bukan dengan cara menyiksa begini,” kata orangtuanya.
Dipaksa Menandatangani Surat
Dijelaskan Johny, permasalahan ini berawal dari niat Johny untuk menangih utang dari Erwin Syahputra yang nilainya mencapai Rp1,7 miliar. Karena utang tersebut sudah jatuh tempo, Johny melakukan penagihan, namun Erwin tidak beritikad baik.
Johny bersama temannya mendesak Erwin, dengan cara membawa dan menahan Erwin di salah satu hotel. Namun, saat itu salah seorang dari teman Johny, melepaskan Erwin.
Erwin yang sudah dilepas, melaporkan permasalahan yang dialaminya kepada komplotannya. Kemudian, dalam waktu tidak berapa lama, Johny diculik dan dibawa paksa Erwin dari hotel yang sama. Selanjutnya, terjadi tindakan main hakim dari Erwin Syahputra dan teman-temannya.
“Mata dan mulut saya ditutup lakban. Saya dinaikkan ke dalam sebuah mobil, dan di dalam mobil saya dipukuli. Sesampainya di sebuah ruangan, lakban yang menutup mata saya, dibuka,” kata Johny.
Yang membuat Johny merasa tidak dapat berkutik, adalah ketika Erwin Syahputra, memaksa dirinya untuk menandatangani surat pernyataan bahwa Erwin Syahputra tidak memiliki sangkutan utang piutang apapun dengan Johny.
“Saya dipaksa menandatangani surat penyataan peniadaan utang-piutang. Saya tidak berdaya dan memenuhi keinginan mereka dibawa tekanan,” kata Johny yang mengaku masih menyimpan bukti-bukti bahwa Erwin Syahputra memiliki utang kepadanya.
“Kapan diperlukan saya dapat menunjukkan bukti-bukti tersebut. Namun yang paling penting, saya berharap pihak kepolisian dapat memproses tindak main hakim yang dilakukan komplotan Erwin Syahputra yang mengakibatkan saya sakit dan batuk darah,” kata Johny. (IS)