Suara Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Teknologi
  • Indeks
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Home
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Teknologi
  • Indeks
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Sekarang Kepala Daerah Angkat Pejabat Harus Melalui Perda

Suara Nusantara by Suara Nusantara
2 July 2016
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Ilustrasi pelantikan | Foto: Istimewa

Ilustrasi pelantikan | Foto: Istimewa

1
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi pelantikan | Foto: Istimewa
Ilustrasi pelantikan | Foto: Istimewa

Jakarta – SuaraNusantara.com

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 232 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Presiden Joko Widodo pada 15 Juni 2016 menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dalam Pasal 3 ayat (1,2) dari PP tersebut dijelaskan, Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perda, yang berlaku setelah mendapat persetujuan dari menteri (mendagri) dan dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Perangkat Daerah.

Adapun Perangkat Daerah Provinsi yang dimaksud terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan. Sedangkan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat; Dinas, Badan, dan Kecamatan.

BACAJUGA

Cek Ramalan Zodaikmu Rabu 8 Februari 2023, Gemini, Scorpio, Capricorn dan Aquarius: Coba untuk Mengatasi Masalah

Taurus Kurang Semangat, Virgo Sedikit Lelah, Sagitarius dan Libra ? Berikut Ramalan Zodiak Rabu 8 Februari 2023

Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, lanjut PP ini, menyampaikan jawaban menyetujui seluruhnya atau menyetujui dengan perintah perbaikan Perda kepada gubernur atau bupati/wali kota paling lambat 15 (lima belas) hari sejak diterimanya Perda. Apabila dalam waktu 15 hari, menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak memberikan jawaban, maka Perda tersebut dianggap telah mendapat persetujuan. Sebaliknya, jika kepala daerah mengundangkan Perda yang tidak mendapat persetujuan dari menteri, maka menteri atau gubernur dapat membatalkan Perda tersebut.

Ditegaskan pula dalam PP ini, bila menteri atau gubernur menyetujui dengan perintah perbaikan, maka Perda tersebut harus disempurnakan oleh kepala Daerah bersama DPRD sebelum diundangkan.

PP Nomor 18 Tahun 2016 ini juga menegaskan, untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah dapat membentuk unit pelayanan terpadu satu pintu. Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu tersebut, menurut PP ini, dapat dibentuk tim teknis sesuai kebutuhan.

Menurut PP ini, pembentukan dan susunan Perangkat Daerah bagi provinsi baru yang belum memiliki anggota DPRD, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapat persetujuan menteri dan pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara.

“Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah bagi Daerah kabupaten/kota baru yang belum memiliki anggota DPRD, ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali kota setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat,” bunyi Pasal 101 ayat (2) PP Nomor 18 Tahun 2016 itu.

PP ini juga menegaskan, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi Daerah yang memiliki status istimewa atau otonomi khusus, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan Daerah istimewa atau khusus.

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 126 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 19 Juni 2016 silam. (M)

ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Pesawat Susi Air dibakar oleh KKB (tangkapan layar)
Nasional

KKB Bakar Pesawat Susi Air, Salah Seorang Penumpang Dikabarkan Masih Bayi

by Suara Nusantara
7 February 2023
0

SuaraNusantara.com - Kelompok KKB kembali berulah, kali ini sasarannya pesawat Susi Air. Penerbangan nomor SI 9368 itu dibakar saat...

Read more
Peringati Sumpah Pemuda, Ketua DPR: Generasi Muda Yang Menentukan
Nasional

Bulan ini Puan Maharani Akan Safari Politik, DPP PDIP: Tunggu Kejutan Bulan Maret, Apa Itu ?

by Suara Nusantara
7 February 2023
0

SuaraNusantara.com - Bulan ini Puan Maharani disebut akan gelar safari politik dan memberi kejutan pada bulan Maret. Hal itu...

Read more
Sandiaga Uno (Youtube Sandiuno TV/Tangkapan Layar)
Nasional

Hutang 50 Milyar Rupiah Kepada Sandiaga Uno Belum Dilunasi. Anies Baswedan Pengemplang Hutang?

by Suara Nusantara
7 February 2023
0

Suaranusantara.com - Selain kabar mengenai adanya perjanjian yang melibatkan Anies Baswedan, Sandiaga Uno dan Prabowo Subianto terkait Capres pada...

Read more

POPULER MINGGU INI

Marinus Gea saar hadiri kegiatan DJKI di Kabupaten Nias (Ist)

Ingin Produk Memiliki Harga Jual Tinggi, Marinus Gea ke Pelaku UMKM: Harus Paham Kekayaan Intelektual

5 days ago
Perayaan HUT Gerindra

Sosok Prabowo Subianto Menjadi Alasan Ferdinand Hutahaen Gabung di Partai Gerindra, ini Katanya

1 day ago
Prabowo Subianto saat hadiri HUT Gerindra ke 15 Tahun (dok. Fb Prabowo Subianto)

HUT Gerindra 15 Tahun, Prabowo Subianto Minta Kadernya untuk Mundur, Kenapa ?

2 days ago
Mengenang “Dewa Tuak” dan Jurus Mabuk Versi Hongkong

Mengenang “Dewa Tuak” dan Jurus Mabuk Versi Hongkong

5 years ago
Ketua Umum GP Mania (Immanuel Ebenezer/Tangkapan Layar)

Beredar Kabar Relawan Ganjar Pranowo (GP) Mania Bubar, Beralih Dukung Prabowo ?

18 hours ago

TOPIK: PEMILU 2024

Hasil Survei Algoritma : Mayoritas Masyarakat Indonesia Belum Tahu Pelaksanaan Pemilu 2024

Jelang Pemilu Presiden 2024, Susi Pudjiastuti Pilih Ke Laut dari pada Pilih Anies Baswedan Atau Ganjar Pranowo

Resmi! Berikut Ini Tahapan Pemilu 2024

Hadiri HUT PDIP, Jokowi Minta Presiden 2024 Berani dan Tidak Gampang Ciut

Usai Dilantik Sebagai Ketua DPD TMP Provinsi Banten, Marinus Gea : Siap Jadi Kader Pejuang

ADVERTISEMENT

PILIHAN EDITOR

Giliran Prabowo Subianto Safari Politik dengan Keluarga Jokowi

NasDem Kuatir Demokrat Kunci Anies Baswedan jika Tak Tunjuk AHY sebagai Cawapres 2024

Partai Demokrat Resmi Usung Anies Baswedan sebagai Capres 2024

Gara-Gara Jadi Ajang Taruhan, Megawati Enggan Umumkan Capres di HUT PDIP

HUT PDIP Ke 50, Megawati Soekarno Putri : PDI Perjuangan Bisa Seperti Ini Karena Diberi Oleh Allah SWT

BERITA TERKINI

Ilustrasi Ramalan Zodiak (Pixbay)
Lifestyle

Ramalan Zodiak Rabu 8 Februari 2023, Aries Komitmen untuk Masa Depan, Cancer, Leo dan Pisces ?

by Suara Nusantara
7 February 2023
0

SuaraNusantara.com - Jika kamu ingin mencari tau ramalan zodiak yang berkaitan dengan bintang kelahiranmu, makan disini akan...

Presiden Jokowi saat sambutan 1 Abad NU (Dok. Setkab.co.id)

Jokowi Akui Kontribusi NU Bagi Bangsa, Berharap Abad ke 2 Penanda Kebangkitan Baru NU

7 February 2023
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, saat panen padi bersama di Pagelaran, Pandenglang.(ist)

Beras CPP Pemprov Banten Tahun ni Sebanyak 1.348 Ton

7 February 2023
Ilustrasi pasangan zodiak yang berbahagia (dok. freepik)

Aquarius Hubunganmu dengan Pasangan Sedikit Ada Masalah, Pisces, Scorpio dan Aries Selasa 7 Februari 2023, Kamu Beruntung ?

6 February 2023
Ramalan Zodiak (Pixbay)

Virgo Akan Fokus, Sagitarius Kurang Percaya Diri, Cancer dan Leo ? Berikut Ramalan Zodiak Selasa 7 Februari 2023

6 February 2023
Load More
Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

    Digital Solutions by Markething.io

No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Teknologi
  • Indeks
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

© 2022 SuaraNusantara.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In