
Medan – SuaraNusantara.com
Tan Po Pau (53) –ibunda Johny (23)—warga Jalan AR Hakim Medan menyampaikan pengharapan terhadap pihak Polresta Medan, untuk mempercepat proses Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/1620/K/VI/2016/SPKT Resta Medan, tertanggal 25 Juni 2016 yang ditandatangani Kanit SPKT C Iptu A Simbolon.
Tan menjelaskan, surat tersebut terkait laporan tentang kondisi putra sulungnya, yang mengaku dipukuli ES (20) warga Jalan Thamrin Gang Kenangan Medan bersama komplotannya.
“Saya berharap polisi segera memproses berita acara pemeriksaan kasus penganiayaan anak saya yang saat ini ditahan pihak Polresta Medan karena tuduhan penculikan, namun sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian, kenyataannya mendapat perlakukan kasar, dipukuli komplotan ES dan harus dirawat di rumah sakit karena batuk darah,” kata Tan Po Pau, Minggu (10/7).
Menurutnya, akibat tindakan pemukulan yang dilakukan komplotan ES, Johny mengalami sakit di bagian dada yang mengakibatkan sulit bernafas, bahkan setiap batuk mengeluarkan darah kental.

Ibunda Johny, yang didampingi suami dan putri bungsunya itu mengungkapkan, bahwa pada Minggu (19/6), anaknya dipukuli komplotan ES dari salah satu hotel di kawasan Pancurbatu.
Johny menuturkan kepada ibunya, bahwa dirinya dinaikkan ke sebuah mobil, dan sepanjang perjalanan dengan mata dan mulut dilakban, dirinya dipukuli berkali-kali. Kemudian, sesampainya di salah satu tempat, berupa ruangan, Johny kembali dipukuli.
“Saat dibuka lakban yang menutupi matanya, Johny melihat ES bersama abangnya Er dan pamannya, serta sejumlah orang lainnya, yang memukulinya di bagian kepala, dada, wajah dan tubuh lainnya,” kata ibu Johny sembari menunjukkan handuk putih yang penuh bercak darah.
Sebagai ibu yang melahirkannya, dia juga sudah memohon dilakukan visum et repertum pada 25 Juni 2016 dan sudah dilaksanakan di RS Bhayangkara Medan.
Dijelaskan Johny kepada ibunya, permasalahan ini berawal dari niat Johny untuk menagih utang dari ES yang nilainya mencapai Rp 1,7 miliar. Karena utang tersebut sudah jatuh tempo, Johny melakukan penagihan, namun ES tidak menunjukkan adanya itikad baik. Bahkan, membantah kalau dia ada sangkutan utang-piutang dengan Johny.
Kemudian, Johny bersama temannya mendesak ES, dengan cara membawa dan menahan ES di salah satu hotel. Namun, saat itu salah seorang dari teman Johny, berkhianat dan melepaskan ES.
ES yang sudah dilepas, melaporkan permasalahan yang dialaminya kepada komplotannya. Kemudian, dalam waktu tidak berapa lama, Johny diculik dan dibawa paksa ES bersama komplotannya. Selanjutnya, terjadi tindakan main hakim dari komplotan ES.
Menurut Johny—seperti yang diceritakan kepada ibunya—dirinya disekap sekira 12 jam, dan selama penyekapan mendapatkan penyiksaan. Untuk mengetahui bagaimana kondisi luka putranya, Tan Po Pau telah meminta ijin dari pihak kepolisian untuk visum.
“Kapan diperlukan saya dapat menunjukkan bukti-bukti utangnya tersebut. Namun yang paling penting, saya berharap pihak kepolisian dapat memproses tindakan main hakim yang dilakukan komplotan ES yang mengakibatkan saya sakit dan batuk darah,” kata Johny yang mengaku menyimpan bukti-bukti utang ES.
Poltak Hutadjulu SH MBA MH, kuasa hukum Jhony membenarkan pernyataan Tan Po Pau, bahwa selain melaporkan permasalahan ini ke Mapolrestabes Medan, pihaknya juga akan meminta atensi dari Poldasu, Kabareskrim, Wakapolri dan Kapolri di Mabes Polri Jakarta, terhadap penanganan perkara ini. (IS)