
Medan-SuaraNusantara.Com
Tan Po Pau (43 tahun), warga Jalan AR Hakim Gang Bakung No 9 Kecamatan Medan Area, Kota Medan, orangtua dari Johny yang saat ini dalam status tahanan sejak Senin 20 Juni 2016 di Mapolresta Medan dengan sangkaan melakukan tindakan penculikan terhadap korban Erwin Saputra warga Jalan Thamrin Gang Kenanga 22 Medan, menyampaikan surat mohon perlindungan hukum kepada Kapolda Sumut, Selasa (12/7).
Tan Po Pau yang didampingi pengacara PM Pandapotan Simanjuntak SH MH menyampaikan bahwa perlindungan hukum yang diharapkannya, terkait dengan putranya Johny yang mengalami tindak pindana/penganiayaan yang dilakukan komplotan Erwin Sahputra, sehingga mengalami keluhan sakit di bagian dada dan setiap batuk mengeluarkan darah, dan dibawa ke RS Bhayangkara Jalan KH Wahid Hasyim untuk mendapatkan perawatan.
Saat bertemu dengan anak saya, dia menceritakan bahwa pada Minggu 19 Juni 2016, dirinya dijeput dari salah satu hotel di kawasan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang, oleh sejumlah orang yang diantaranya dikenal bernama Erwin Saputra, Erik (abangnya Erwin Syahputra), dan paman Erwin Saputra bersama sejumlah lelaki.
Dari hotel tersebut—dengan mulut dan mata ditutup lakban—anaknya dinaikkan ke dalam mobil. Saat berada di dalam mobil tersebut, anaknya dipukuli. Kemudian, anak saya dimasukkan ke dalam sebuah ruangan yang lokasinya tidak diketahui, di ruangan itu lakban yang menutupi mata dan mulutnya dibuka. Saat itulah dia melihat dan mengenal siapa yang berada di ruangan (yakni diantaranya Erwin Saputra, kakaknya Erik serta pamannya).
“Berkaitan dengan hal tersebut, pada Hari Sabtu tanggal 25 Juni 2016 sekira pukul 17.00 Wib, saya mendatangi Polresta Medan untuk melaporkan bahwa telah terjadi peristiwa tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak saya dengan terlapor Erwin Saputra sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/1620/K/VI/2016/SPKT RESTA MEDAN,” katanya.
“Dalam surat itu, saya memohon kepada Kapoldasu agar kiranya diberikan hak hukum yang sama terhadap apa yang sedang kami rasakan dan penderitaan yang dialami putra saya, Johny. Kemudian, saya berharap agar kasus tindak kekerasan yang dialami anak saya, dapat kiranya ditangani pihak Poldasu, sehingga penanganan kasusnya benar-benar berkeadilan,” ungkapnya.
Adapun alasan Tan Po Pau untuk memohon perlindungan hukum, karena sejak disampaikan laporan ke Polresta Medan pada Sabtu 25 Juni 2016, permasalahan pengaduanya belum ditindaklanjuti, dan belum dimintai keterangan sebagai pelapor.
“Saya menginginkan atau berharap agar kasus penganiayaan anak saya, juga diberikan porsi yang sama di mata hukum, sehingga diketahui siapa para pelaku yang menganiaya anak saya dan diberikan ganjaran hukum yang sewajarnya. Hal ini saya sampaikan agar penegak hukum tidak terkesan pilih kasih dalam menangani permasalahan yang dihadapi putra saya,” kata Tan Po Pau yang menjelaskan bahwa surat itu juga ditembuskan kepada Kapolri di Jakarta dan Kapolresta Medan di Medan. (IS)