
Jakarta – SuaraNusantara
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, penyediaan fasilitas bilik asmara di penjara saat ini belum memungkinkan, salah satu sebabnya karena Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat ini fokus pada penanganan kelebihan kapasitas di hampir semua penjara di Indonesia. Selain itu, Kemenkumham belum punya dana untuk membangun bilik asmara.
“Fasilitas bilik asmara belum bisa sekarang, belum memungkinkan. Ke depan akan dipikirkan, karena saat ini belum ada dana untuk itu,” ujarnya di kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (12/7/2016) kemarin.
Meski begitu Yasonna mengakui konsep bilik asmara yang merupakan tempat khusus narapidana untuk melakukan hubungan suami istri lazim diterapkan di penjara-penjara negara lain. Di dunia internasional kebijakan itu disebut conjugal visit.
“Di beberapa negara (bilik asmara) itu ada, namanya conjugal visit. Jadi seorang suami atau istri yang menjalani hukuman tetap berhak mendapatkan apa yang menjadi haknya. Tapi kita tangani over kapasitas dululah,” jelasnya.

Pernyataan Yasonna ini terkait kasus Noim Ba’asyir, narapidana kasus terorisme yang mengamuk di Lapas Klas II A Pamekasan, Jawa Timur, Sabtu 9 Juni 2016 lalu.
Noim, yang dihukum 6 tahun penjara, mengamuk karena sipir penjara tidak memenuhi permintaannya untuk disediakan kamar khusus ketika istrinya, NH, datang membesuk.
Kejadian itu sempat menimbulkan keributan antarnarapidana. Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Noim dipindah ke Lapas Klas II B Tuban.
“Dia (Noim) minta kamar untuk dijadikan bilik asmara. Karena tidak diberikan dia membuat keributan. Makanya kami pindahkan,” ujar Yasonna.
Selama ini, Indonesia baru menerapkan aturan sesuai Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan, di mana para narapidana diberikan hak mengunjungi keluarga selama 2 x 24 jam. Hak cuti itu bisa dilakukan tiga bulan sekali bagi narapidana yang sudah menjalani separuh masa hukuman. (rio)