
Nias Selatan – SuaraNusantara
Kadis Pendidikan Kabupaten Nias Selatan, Magdalena Bago, mengatakan bahwa gaji GBD sudah dicairkan.
“Gaji GBD telah dicairkan minggu lalu. Pencairan gaji GBD sesuai dengan amanat UU dan Peraturan Daerah yang ditetapkan,” kata Magdalena Bago di ruang kerjanya, Senin (18/07).
Pencairan gaji GBD, katanya, kami hanya mengajukan di Dinas P2KAD seterusnya Dinas P2KAD ke Bank, Bank verifikasi kemudian ke Rekening GBD.
Pembayaran tersebut untuk gaji Guru Bantu Daerah (GBD) selama 6 bulan mulai Januari hingga Juni 2016.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Nias Selatan menegaskan bahwa tidak akan membayarkan gaji GBD tersebut karena tidak berdasarkan hukum.
Hal itu disampaikan Wabup Nisel Sozanolo Ndruru beberapa waktu lalu saat koordinasi dengan kepala SD, dan SMP se-Kabupaten Nias Selatan.
Terkait adanya perbedaan waktu pencairan gaji GBD, diungkapkan Kadis karena terkait masalah teknis.
“Pencairan itu bukan bergelombang tapi masalah teknis, siapa yang cepat siap maka itulah yang lebih awal menerima,” katanya.
Seorang GBD Hedis Loi yang menerima gaji tersebut mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Nisel.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Nias Selatan yang telah membayarkan gaji kami, namun kami juga mempertanyakan kepada Pemkab Nisel kenapa perpanjangan kontrak GBD hanya 6 bulan sementara SPK itu biasanya berlaku selama 1 tahun anggaran,” kata Hedis Loi.
Heldis menyampaikan bahwa masalah kontrak ini akan terus mereka perjuangkan dan pertanyakan. Selain itu mereka juga menyampaikan terkait perpanjangan kontrak kepada DPRD.
“Kita juga telah melakukan komunikasi dengan ketua DRPD dan katanya akan dibahas pada RDPU Jumat ini bersama GBD,” kata Heldis. (Wilson Loi)